in

Dewas PDAM Kudus Laporkan Inspektorat ke Ombudsman Jateng, Ada Apa?

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kudus, Hermansyah Bakrie alias Dio Hermansyah melaporkan Inspektorat Daerah Kudus ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (27/10/2020).

Pelaporan tersebut sebagai buntut dari statement yang dilontarkan Dio di media massa. Dio membeberkan temuan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa PDAM Kudus.

Lantas, pada 21 Oktober 2020, ia dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat. Dio ditegur agar tidak lagi mempublikasikan pernyataan di media massa.

Dio menganggap tindakan tersebut tidak tepat. Bahkan masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang karena Inspektorat tidak punya wewenang atas pemanggilan itu.

“Dasar hukum pemanggilan saya apa? Saya katakan pada mereka, saya ini bukan ASN dan bukan rekanan proyek-proyek pemerintah,” tuturnya.

Menurutnya, yang berhak memanggil Dewas PDAM Kudus adalah Bupati Kudus. Seharusnya, Inspektorat Kudus justru memeriksa temuan kejanggalan yang pernah ia ungkap ke publik.

“Itu kan Internal PDAM kenapa mereka ikut-ikutan. Kalau mau periksa ya temuannya, jangan dewan pengawasnya. Tidak ada hubungannya,” tegasnya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu membenarkan adanya laporan dari Dio Hermansyah. Selanjutnya, ia bakal menindaklanjuti dengan memeriksa syarat formal dan materiilnya.

“Nanti akan ditelaah oleh tim untuk memastikan apakah ada dugaan mal administrasi atau tidak,” ujarnya.

Ombudsman juga akan mempelajari peraturan terkait tugas dan kewenangan inspektorat.

Selain melaporkan ke Ombudsman, Dio juga telah menyomasi Inspektorat. Juga akan melaporkan ke Komnas HAM, Mabes Polri, Kejaksaan atau KPK. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar