SEMARANG (jatengtoday.com) — Delapan kepala desa (kades) dari Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak dinyatakan terbukti menyuap dosen UIN Walisongo Semarang yang menjadi panitia seleksi perangkat desa.
Mereka adalah Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo Moh Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Medini Mohamad Rois.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan,” ucap hakim Arkanu saat membacakan vonis, Selasa (11/4/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menilai, delapan terdakwa terlibat aktif menjanjikan lulus dan memungut uang dari warganya yang mengikuti seleksi perangkat desa.
Para kades telah bersekongkol dengan dua perantara suap untuk melakukan tindakan curang bersama dua dosen agar mengakali proses seleksi yang digelar di UIN Walisongo Semarang.
“Para kades menyetor uang (suap hasil pungutan dari peserta seleksi) dengan total Rp2,7 miliar,” ujar hakim.
Uang suap tersebut diserahkan kepada perantara suap bernama Saroni dan Imam Jaswadi, selanjutnya diberikan kepada dua dosen UIN bernama Amin Farih dan Adib. Namun, pada persidangan lain terungkap yang sampai di dosen hanya Rp830 juta.
Majelis hakim menilai, perbuatan delapan kades telah melanggar hukum dan tidak ditemukan alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan mereka, sehingga layak dijatuhi hukuman.
Para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penerima dan Perantara Suap Sudah Diadili
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis lebih dulu empat orang yang terlibat dalam kasus ini.
Dosen UIN Walisongo, Amin Farih dan Adib selaku penerima suap dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sementara perantara suap, Saroni dan Imam Jaswadi dihukum 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta. (*)
editor : tri wuryono