in

Delapan Kades Penyuap Dosen UIN Walisongo Dituntut 3 Tahun Penjara

Tim jaksa penuntut umum (sisi kiri) usai membacakan tuntutan hukuman 8 kades Demak yang menyuap dosen UIN Walisongo. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Delapan kepala desa (kades) dari Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun karena menyuap dosen UIN Walisongo Semarang.

Mereka adalah Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo Moh Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Medini Mohamad Rois.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap jaksa Sri Heryono saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023).

Selain hukuman badan, setiap terdakwa dituntut membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan dua bulan.

Jaksa penuntut umum juga meminta barang bukti terkait kasus ini berupa uang Rp340 juta dan Rp140 juta dirampas untuk negara.

Menurut jaksa, selama di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan kedelapan terdakwa. Sehingga mereka layak dihukum.

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka, kata jaksa, sengaja menyuap dosen UIN Walisongo yang menjadi panitia seleksi perangkat desa. Suap dilakukan agar warganya yang telah dipilih bisa diloloskan dalam seleksi tersebut.

Dutuntut Berat

Tuntutan hukuman delapan kades ini terbilang lebih berat dibandingkan dengan empat terdakwa lain yang diadili lebih dulu, yakni Saroni dan Imam Jaswadi (perantara suap) serta Amin Farih dan Adib (dosen penerima suap).

Menurut jaksa Sri Heryono, para kades pantas dihukum berat karena telah menikmati uang hasil suap, berbeda dengan empat terdakwa sebelumnya.

“Pertimbangan yang memberatkan hukuman adalah para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi; para terdakwa telah menikmati uang hasil suap,” ungkap jaksa.

Peran para kades dalam kasus ini cukup besar. Mereka menarik uang suap dari warganya yang ingin jadi perangkat desa, lalu memotong dan menikmati sebagian uang suap, serta menyuap dosen. (*)

editor : tri wuryono