SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Tipikor Semarang kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Rp7,1 miliar pada Bank BRI Cabang Temanggung dengan terdakwa Raden Herjuno.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara pengadilan, hari ini Rabu (29/3/2023) bakal digelar sidang dengan agenda tuntutan hukuman untuk terdakwa.
Tuntutan seharusnya sudah dibacakan pada Senin (27/3/2023), tetapi jaksa penuntut umum Kejari Temanggung belum siap, sehingga sidang terpaksa ditunda.
Sebelumnya Herjuno didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Bank BRI Cabang Temanggung. Terdakwa melancarkan aksi culasnya saat masih menjabat sebagai pegawai Bank BRI.
Terdakwa memanfaatkan Panen Hadiah Simpedes yang merupakan program bagi-bagi hadiah Bank BRI. Modus operandinya, terdakwa melakukan duplikasi demi bisa menarik keuntungan pribadi.
Ia mencairkan uang dari rekening internal bank dengan melampirkan kuitansi pembelian barang yang diduga fiktif untuk kegiatan Panen Hadiah dari tahun 2014 sampai 2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah ditemukan kerugian keuangan negara Rp7,8 miliar. Namun, sudah dikembalikan Rp700 juta, sehingga sisa kerugiannya Rp7,1 miliar.
Jaksa penuntut umum Masrun mendakwa Herjono dengan dakwaan primer dan subsider.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Serta diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ujar Masrun saat membacakan dakwaan pada Rabu (18/1/2023). (*)
editor : tri wuryono