SEMARANG (jatengtoday.com) — Eks pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana berinisial JH diadukan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana perbankan. KSP Multidana sendiri saat ini sudah dinyatakan pailit.
“Laporan aduan itu sudah kami kirimkan hari ini di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,” ujar kuasa hukum pelapor, M Alfin Aufillah Zen, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Infografis: Waspada Investasi Bodong Berkedok Koperasi
Menurut Zen, saat JH masih menjabat Ketua KSP Multidana diduga melanggar ketentuan perundang-undangan karena mengawali melakukan penghimpunan dana layaknya sebuah perbankan.
Padahal, sesuai Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia.
“KSP Multidana itu izin usahanya koperasi, bukan perbankan. Tetapi ia melakukan kegiatan perbankan dengan cara mengumpulkan dana di luar anggota koperasi,” jelasnya.
Wildan Prasetyo Usman yang juga kuasa hukum pelapor menambahkan, seharusnya JH selaku pimpinan mengatur agar penghimpunan dana di KSP mendasari pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dinyatakan Pailit
Sebelumnya, KSP Multidana sendiri telah berulangkali menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan. Terakhir koperasi tersebut digugat pailit dan gugatan tersebut dikabulkan.
Berdasarkan putusan yang keluar 15 Mei 2017, majelis hakim PN Semarang menyatakan rencana perdamaian dan permohonan PKPU ditolak oleh krediturnya.
Baca Juga: 3.000 Koperasi di Jateng Dibubarkan, ini Alasannya
Dalam perkara 9/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Smg itu majelis juga menyatakan KSP Multidana (dalam PKPU) yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Nomor 22 Ambarawa, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Atas putusan tersebut, KSP Multidana melakukan upaya hukum kasasi. Namun, berdasarkan putusan nomor 931K/Pdt.Sus-Pailit/2017, kasasi tersebut ditolak. Sehingga KSP Multidana tetap pailit. (*)
editor : tri wuryono