in

Kospin Indosurya Cipta Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Bayar

JAKARTA (jatengtoday.com) – Bareskrim Polri menetapkan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya Cipta sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di koperasi tersebut. Penyidik juga menetapkan salah satu karyawan berinisial JI sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Benar, per 22 Juni 2020 telah ditetapkan tersangka baru dalam kasus Indosurya yakni Kospin IS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Selasa (7/7/2020).
Selain itu, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada JI yang merupakan karyawan Kospin Indosurya Cipta. “Saudari JI juga kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
“Dia (JI) telah menjalankan operasional Koperasi Indosurya tanpa memiliki hak/penunjukan/perjanjian terhadap pengelolaan operasional Kospin Indosurya yang sesuai dengan kaidah aturan perkoperasian,” tutur Brigjen Helmy.
JI diketahui melakukan perannya tersebut atas perintah HS, pengurus Kospin Indosurya Cipta. Selain itu, JI juga menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani oleh HS. “JI juga secara aktif ikut melakukan kegiatan penghimpunan dana ilegal dengan dibantu tim admin dan marketing di wilayah,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka JI diketahui menguasai dua rekening di Bank BCA yang digunakan sebagai penampung dana masyarakat yang didapatkan melalui kuasa dari pemilik rekening penampung tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum nasabah Kospin Indosurya Cipta, Agus Wijaya, juga membenarkan Kospin Indosurya Cipta dan JI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Iya, sudah tersangka sejak akhir Juni 2020,” kata Agus Wijaya.
Bareskrim Polri telah menetapkan HS, SA dan JI sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Selain itu Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Kospin Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp 14,6 triliun. Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 orang.
Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.
Beberapa barang bukti yang disita penyidik terkait tersangka JI di antaranya adalah beberapa bilyet simpanan berjangka yang ditandatangani oleh HS sejak 2012-2020, bukti setoran nasabah/korban ke rekening penampung atas nama Kospin Indosurya Cipta, rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai penampung, surat/ pengajuan disposisi pencairan dana dan pembayaran bunga dan laporan keuangan kepada HS.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka JI adalah Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan jo 55 KUHP dan pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU TPP. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap Kospin Indosurya Cipta adalah Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU TPPU. (ant)
editor : tri wuryono