in

Warga Tolak Pembayaran Lahan, Pemkot Lempar ‘Bola Panas’ ke Pengadilan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Alotnya negosiasi antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membuat pembebasan lahan proyek Kampung Bahari berlarut-larut. Saat ini, Pemkot melempar ‘bola panas’ ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Pasalnya, Pemkot Semarang mengajukan konsinyasi ke PN Semarang untuk penyelesaian pembebasan lahan tersebut. Totalnya, ada sebanyak 14 bidang lahan yang belum dibebaskan.

Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Irwansyah, mengakui ada beberapa lahan yang belum dibebaskan. Namun saat ini prosesnya masih berjalan. Diantaranya, pihaknya mengajukan konsinyasi di PN Semarang. “Mereka (beberapa warga) enggak mau menerima dan masih menawar terus,” katanya didampingi staf-nya, Putut, Selasa (28/8/2018).

Di awal bulan Agustus, konsinyasi dilakukan. Dari hasil konsinyasi, di bagian lahan pasar ada dua bidang tanah dan satu instalasi air sumur artesis milik seorang pengusaha yang tidak sepakat.

“Kemudian di lahan RTH, ada dua bidang yang konteks-nya bermasalah, nilai ganti ruginya mereka sepakat, tapi bisa dikatakan sengketa. Selain itu, ada satu instalasi air bersih artesis yang juga milik seseorang. Jadi kalau saya rangkum di pasar itu ada tiga item tidak sepakat. Sedangkan di RTH ada tiga item tidak sepakat,” katanya.

Sementara di DPU Kota Semarang, ada delapan bidang tanah yang tidak sepakat dengan nilai ganti rugi. “Kami sudah bersurat ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Minggu kemarin, ada info akan segera ditetapkan apabila konsinyasi diterima. Kami diminta membayar biaya administrasinya sesuai ketentuan. Itu sudah dipenuhi oleh temen-temen PU,” katanya.

Selasa (28/8/2018), pihaknya menerima informasi, bahwa PN Semarang segera memanggil para pihak yang belum sepakat. “Bahasa kami mau menawarkan lagi, atau sosialisasi. Tetapi konteksnya bukan lagi dari Distaru maupun DPU, melainkan Pengadilan Negeri Semarang,” katanya.

Karena sudah menjadi kewenangan PN Semarang dan biaya penitipan atasnama Pemkot Semarang telah dibayarkan. “Dalam minggu ini yang melangkah dari PN Semarang. Tapi kami belum tahu waktunya. Kami akan mendampingi terkait datanya,” terang Putut. (*)

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis