in

Kontrak Proyek Kampung Bahari Habis, 14 Bidang Lahan Belum Dibebaskan

“Selama pembebasan itu tidak bisa diselesaikan, maka pemerintah pusat tidak bisa melaksanakan pembangunan infrastruktur,”

SEMARANG (jatengtoday.com) – Proyek Kampung Bahari Tambaklorok Semarang hingga saat ini masih terganjal masalah pembebasan lahan. Tentu saja, lambannya penyelesaian sengketa pembebasan lahan ini mengakibatkan proses pembangunan terganjal.

Masa kontrak pengerjaan proyek pembangunan Kampung Bahari tahap 1 habis Juli 2018 lalu. Sedangkan pembebasan lahan belum selesai hingga sekarang.

“Selama pembebasan itu tidak bisa diselesaikan, maka pemerintah pusat tidak bisa melaksanakan pembangunan infrastruktur,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Wachid Nurmiyanto, kepada jatengtoday.com, Selasa (28/8/2018).

Dikatakannya, mengenai pembebasan lahan Kampung Bahari Tambaklorok telah direncanakan sejak dahulu. “Pembebasan lahan sudah dianggarkan, mestinya harus segera menindaklanjuti untuk penyelesaian pembebasan lahan. Persoalannya, mengapa hingga sekarang tidak selesai?” ujarnya memertanyakan.

Dikatakannya, anggaran pembebasan lahan seringkali tidak bisa terserap karena minimnya persiapan dalam pembebasan. “Nah, kalau permasalahan lahan tidak segera diselesaikan, pasti pemerintah pusat terkendala untuk pembangunan infrastruktur pembangunan Kampung Bahari tersebut,” katanya.

Akibat lambannya pembebasan lahan, mengakibatkan proses pengerjaan proyek Kampung Bahari terkendala. Apalagi kontrak kerja pengerjaan proyek pembangunan Kampung Bahari tahap pertama telah habis sejak Juli 2018. “Itulah pentingnya koordinasi. Bisa jadi nanti malah nggak terbayar to? Misalnya kontraknya sudah habis, kemudian pekerjaan belum selesai karena terhambat dengan pembebasan lahan, maka salah satu solusinya adalah langkah adendum,” katanya.

Hal itu bertujuan kontrak tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan. “Adendum bisa dilakukan, kalau betul-betul kaitannya ada masalah pembebasan lahan. Dalam adendum itu harus disebutkan perpanjangan masa kontrak. Tetapi juga harus disebutkan pembebasan lahan itu bisa diselesaikan sampai kapan?” katanya.

Adendum diajukan oleh pihak ketiga, yakni kontraktor pelaksana mengajukan kepada pemerintah selaku pemberi kontrak, dalam hal ini pemerintah pusat. “Pemerintah pusat juga harus koordinasi dengan Pemkot Semarang terkait pembebasan lahan Kampung Bahari tersebut selesai kapan. Kalau perpanjangannya setengah tahun, ternyata pembebasan lahannya hingga setahun ya nanti bermasalah lagi,” katanya.

Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Irwansyah, mengatakan ada dua pembagian pembebasan lahan Kampung Bahari yang ditangani Pemkot Semarang. “Ada tiga paket, yakni jalan, RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan pasar. Pembebasan lahan untuk pembangunan pasar dan RTH ditangani oleh Distaru. Sedangkan untuk pembebasan lahan jalan ditangani Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang,” kata Irwansyah didampingi staf-nya, Putut.

Secara keseluruhan, Putut menjelaskan, baik di Distaru maupun di DPU Kota Semarang, hingga sekarang ini ada 14 item bidang tanah yang pemiliknya tidak sepakat. Di dalam prosesnya, di Distaru, untuk lahan pasar, ada dua instalasi air salah satunya dipasrahkan ke RTH, sepakat. Sedangkan dua bidang di rencana lahan pasar, tidak sepakat. Saat ini sedang proses pembayaran.

“Artinya kami melengkapi struktur pembayaran, karena kami harus koordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Nanti modelnya transfer. Tidak perlu membayar tunai,” katanya.

Sehingga saat ini pihaknya masih memiliki tanggungan dua bidang lahan yang masih bermasalah. Yakni milik perorangan yang sejak awal tidak bisa menunjukkan sertifikat. Kedua, di lahan TPI yang dikelola oleh KUD, bersengketa dengan Dinas Perikanan Kota Semarang, terkait dengan aset. (*)

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis