Berdasarkan
SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan pembobolan BRI Cabang Kendal dengan modus pengajuan kredit fiktif terus berlanjut. Sampai saat ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah oknum pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Kendal Yuna Yanwar dan pihak swasta yang berperan sebagai makelar kredit fiktif bernama Jefri.
Berdasarkan penelusuran penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, kerugian negara yang timbul atas tindakan tersebut senilai Rp 1,9 miliar. Aliran uang panas tersebut salah satunya dinikmati oleh wanita simpanan Yuna Yanwar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana menjelaskan, wanita simpanan yang berinisial E tersebut sudah dipanggil ke Kejati, untuk mengkroscek keterangan dari tersangka Yuna Yanwar.
“Wanita itu sudah kami panggil dan dia mengakui bahwa dia sudah pernah diberi duit banyak,” jelas Sumedana saat konferensi pers di kantornya, Kamis (14/11/2019).
Dari pengakuannya, uang yang ditransfer ke rekeningnya sebanyak Rp 200 juta, kemudian yang diberi secara langsung Rp 100 juta. Sehingga total sekitar Rp 300 juta.
Sumedana menegaskan, meskipun menerima bagian uang, tetapi wanita tersebut tidak akan diproses lebih lanjut. Sebab, dia tidak berperan langsung dalam perkara ini.
“Nggak lah, dia kan cuma dikasih sama oknum pegawai BRI. Secara prinsip, aliran uangnya kan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, cuma kebetulan tersangkanya ngasih ke wanita simpanannya,” beber Sumedana.
Pasca ini, pihaknya akan menagih uang tersebut kepada tersangka Yuna Yanwar.
Tersangka Yuna Yanwar saat ini sudah resmi ditahan oleh Kejati Jateng. (*)
editor : ricky fitriyanto