SEMARANG (jatengtoday.com) – PT Maxima Prima yang diwakili Bambang Kuntjoro menggugat Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan PT Sucofindo Appraisal Utama senilai Rp 17.231.284.000. Gugatan tersebut terkait proyek listrik yang dinilai wanprestasi.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Sutaji mengungkapkan, gugatan itu tercatat dalam Nomor Perkara 483/Pdt.G/2019/PN Smg. “Iya, benar. Berkas gugatan sudah masuk beberapa hari lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2019).
Dalam petitumnya, penggugat yang diwakili Penasehat Hukumnya, Auria Patria Dilaga, meminta majelis hakim PN Semarang untuk mengabulkan gugatan soal wanprestasi untuk seluruhnya.
Lalu, menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian nomor: 415.4/20 Tahun 2007 tentang Kontrak Kerjasama Investasi Infrastuktur Bidang Ketenagalistrikan antara Pemkot Semarang dengan PT Maxima Angkasa Buana Cipta Joint Operation.
Serta Adendum I dan II Surat Perjanjian Tahun 2009 tentang Penyempurnaan Surat Perjanjian Tahun 2007 tentang Kerjasama Investasi Peningkatan Kualitas Daya Listrik Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Semarang.
Penggugat menuntut agar para tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi. Karena itu, PT Maxima Prima menuntut para tergugat untuk membayar biaya IDC, Project Management dan Biaya Maintenance yang dikeluarkan oleh penggugat (materiil) yakni Rp 10.731.284.000.
Selain itu juga menuntut pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp 6.500.000.000. Dengan rincian tidak bisa melanjutkan pekerjaan dengan sumber dana pinjaman Rp 5 miliar, serta kehilangan kesempatan berinvestasi dengan keuntungan Rp 1,5 miliar.
Sehingga total kerugian yang dialami oleh penggugat, baik dari sisi materiil maupun immateriil sebesar Rp 17.231.284.000.
Majelis Hakim juga dituntut menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum terhadapnya. (*)
editor : ricky fitriyanto