in

Waduh, Hanya Ada 44 Toko Penjual Obat di Semarang yang Kantongi Izin

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terhitung hanya ada 44 toko yang punya izin menjual obat di Kota Semarang. Jumlah itu termasuk apotek. Artinya, masih banyak penjual obat abal-abal.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr Noegroho Edy Rijanto menerangkan, izin menjual obat merupakan salah satu syarat penjual mendapatkan obat langsung dari distributor resmi.

“Di Semarang, baru ada 44 toko. Lainnya, belum ada. Tapi, kami tidak bisa serta-merta menutup toko yang belum berizin. Karena penindakan, harus dilakukan Satpol PP,” ucapnya, Rabu (19/6/2019).

Dibeberkan, seluruh Alfamart dan Indomaret juga tidak punya izin menjual obat. Padahal, di setiap outlet menjual obat meski tidak selengkap di apotek.

“Yang punya izin baru di tingkat pusat saja. Di outletnya, belum. Tapi, lagi-lagi, kami tidak bisa langsung menutup tokonya. Akan kami beri sosialisasi agar mereka mau mengurus izin penjualan obat,” tuturnya.

Untuk mendapatkan surat izin, lanjutnya, bisa didaftarkan melalui sistem online. “Dulu, mengurus izin hanya sampai tingkat pemda. Sekarang harus sampai pemerintah pusat. Bisa diurus lewat online. Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), izin bisa keluar dalam tiga hari. Dengan catatan, semua persyaratan sudah lengkap,” paparnya.

Hingga saat ini, pihaknya tidak bisa menghitung berapa jumlah toko yang menjual obat tanpa izin. Sebab, memang tidak ada personel yang khusus mengecek toko-toko yang menyediakan obat-obatan. Termasuk toko kelontong.

“Karena itu, kami berharap, di Semarang ada asosiasi penjual obat. Dengan begitu, datanya bisa lebih jelas. Asosiasi ini juga bisa membantu sosialisasi mengenai pentingnya izin menjual obat,” harapnya. (*)

editor : ricky fitriyanto