in

Enseval Siap Beri Pendampingan bagi Penjual yang Ingin Mengurus Perizinan Menjual Obat

SEMARANG (jatengtoday.com) – PT Kalbe Farma Tbk melalui salah satu entitas anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk berkomitmen memberikan pendampingan bagi penjual yang ingin mengurus perizinan. Dengan begitu, penjual bisa mendapatkan obat langsung dari Enseval yang menyalurkan obat untuk menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Kepala Cabang Enseval Semarang, Akhmad Arifin menjelaskan, sesuai ketentuan, jika tidak punya izin menujual obat, tidak bisa membeli obat dalam jumlah besar. “Kalau tidak punya izin, dianggap konsumen. Jadi hanya bisa beli eceran. Tidak boleh boks-boks-an,” terangnya, Rabu (19/6/2019).

Kegiatan pemberian bimbingan teknis akan dilakukan di seluruh kota/kabupaten di seluruh Indonesia dimana kantor cabang Enseval beroperasi. Dan sebagai tahap awal akan dimulai dari Semarang, Jember, Makassar, Palembang dan Bandar Lampung.

Pendampingan ini, lanjutnya, bertujuan agar pelanggan dapat memastikan mutu obat selama proses distribusi penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara maksimal dari obat yang digunakan.

“Enseval ingin membantu jaringan distribusinya, khususnya pelanggan yang menjual produk obat, untuk memiliki izin usaha sehingga mereka secara sah dapat menjual obat sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Dijelaskan, penerapan CDOB sudah disusun sejak 2003, dan mulai 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan pedoman teknis CDOB.

Penerapan CDOB merupakan faktor penting dalam proses pendistribusian obat yang bertujuan memastikan mutu obat selama proses distribusi dan penyaluran, sehingga aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat.

“Selain kepada PBF, Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya,” paparnya.

Sedangkan bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotek dan toko obat, Enseval mendorong agar para pelanggan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan bidang usahanya. Ini mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.

Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, Enseval akan membantu memfasilitasi tenaga kefarmasian, untuk memastikan pelanggan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada setiap fungsi yang telah dijalankan dengan baik. Selain itu, tenaga kefarmasian juga akan membantu pelanggan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. (*)

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.