SEMARANG (jatengtoday.com) – Usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kudus, Plt Bupati Kudus HM Hartopo dan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris mengecoh wartawan.
Diketahui, Hartopo dan Sam’ani bersama dua saksi lain dipanggil ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin (27/7/2020). Pemeriksaan itu dimulai sekitar pukul 09.00.
Belasan wartawan tampak menunggu pimpinan daerah Kudus tersebut untuk wawancara. Beberapa diantaranya datang jauh-jauh dari Kudus. Mereka tampak bergerombol di sekitar area lobi Kejati.
Secara teknis, lobi tersebut menjadi jalur perlintasan setiap tamu yang masuk kejaksaan. Lobi tersebut juga menghubungkan pintu utama tempat pemeriksaan saksi, di ruang Pidana Khusus. Seharusnya, usai diperiksa, saksi-saksi juga melewati area ini.
Sayangnya wartawan kecele. Menurut informasi petugas keamanan setempat, Plt Bupati Hartopo sudah keluar dari kantor Kejati sekitar pukul 14.00. Sopir dan mobil yang dikendarainya sudah tidak ada. “Sudah tadi. Orange pakai face shield. Mobilnya juga sudah pergi, kok,” ujarnya.
Usaha wartawan untuk menggali informasi terkait pemeriksaan kasus PDAM Kudus tersebut belum usai. Masih ada satu pejabat yang dianggap penting dan belum pulang: Sekda Sam’ani.
Sesuai pengamatan, mobil yang ditengarai menjadi kendaraan Sam’ani masih terparkir di depan kantor Kejati. Semula parkir di area parkir bagian dalam Kejati.
Beberapa saat kemudian, mobil tersebut bergerak menjauh dari kantor Kejati. Tak lama setelah itu, ada yang menginformasikan terparkir di dekat masjid atau bagian belakang kantor Kejati.
Namun, sampai sekitar pukul 16.00, belum ada tanda-tanda kepulangan Sam’ani. Sayangnya, ada informasi lanjutan bahwa Sekda sudah pulang.
Kejati Periksa 4 Saksi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana menjelaskan, Senin ini pihaknya memanggil 4 orang saksi. Selain Plt Bupati dan Sekda Kudus juga ada dua orang lain dalam keperluan perkara yang sama.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan sistem administrasi pengangkatan para pejabat di lingkungan Pemkab Kudus
Menurut Ketut, Plt Bupati dan Sekda memiliki kaitan dengan PDAM Kudus. Sebab, PDAM merupakan BUMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Bupati dan Sekda ini kan sebagai pembina, yang memiliki PDAM Kudus. Mau gak mau secara administrasi yang mengangkat dan bertanggung jawab atas pengakatan Direktur PDAM kan mereka,” tegas Ketut.
Sarankan Tambah Direksi
Ketut menambahkan, pemanggilan saksi-saksi oleh Kejati Jateng pada hari ini juga dalam rangka memberikan masukan-masukan. Di tengah kacaunya manajemen di PDAM Kudus, diperlukan adanya perbaikan.
“Kami beri masukan kalau menurut teman-teman di lapangan, PDAM Kudus tidak cukup hanya ada 1 direksi namun seharusnya 3 direksi di sana. Kalau dengan sistem sekarang terlalu powetful itu,” imbuhnya.
Penambahan direksi ini harus dilakukan mengingat PDAM Kudus sudah memiliki lebih dari 3500 pelanggan. Selain itu juga perlu ada komisaris yang mengawasi proses pelaksanaan PDAM kudus.
Secara struktural organisasi belum memenuhi. “Secara aturan Undang-Undang, minimal harus ada tiga direksi: direktur teknik, direktur pemasaran, dan direktur utama. Harusnya seperti itu,” tandas Ketut. (*)
editor: ricky fitriyanto