SEMARANG (jatengtoday.com) – Menghadapi musim tanam Oktober-Maret (Okmar) 2019-2020, Petrokimia Gresik menyiapkan pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton. Rinciannya, pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton. Stok tersebut 2-3 kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah yang hanya 330.711 ton.
Agar tidak diselewengkan, penyaluran pupuk bersubsidi ini dikawal 400 personel. Sebanyak 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.
“Kami didukung fasilitas distribusi berupa 300 gudang penyangga kapasitas total 1,4 juta ton, 650 lebih distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi,” ucap Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia & Umum Petrokimia Gresik, Dwi Ary Purnomo, Jumat (20/12/2019).
Pihaknya mengklaim, penyaluran pupuk bersubsidi sudah sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun 2019.
Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban pernyaluran sebesar 5,24 juta ton.
“Hingga hari ini Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 persen dari alokasi 5,24 juta ton tersebut,” imbuhnya.
Untuk wilayah Jateng secara total, penyaluran telah mencapai 773.209 ton dari alokasi 849.485 ton atau 91 persen. Sedangkan stok sebesar 77.722 ton atau 162 persen dari stok ketentuan minimum sebesar 47.862 ton.
Khusus Kabupaten Semarang, sudah disalurkan 11.118 ton dari alokasi 12.148 ton atau 92 persen. Sedangkan stok sebanyak 1.214 ton atau 1-2 kali lebih banyak dari stok ketentuan minimum, yakni 780 ton.
Untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia, berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sedangkan dalam penyalurannya, Petrokimia Gresik berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.
Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik juga menyiapkan stok pupuk komersil atau nonsubsidi. Langkah ini menjadi solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.
“Karena alokasi pupuk subsidi terbatas, maka kami sediakan juga pupuk komersil, sehingga kebutuhan pupuk petani tetap bisa terpenuhi,” bebernya. (*)
editor : ricky fitriyanto