in

Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Ini Ancaman Hukumnya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Penyaluran pupuk bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Jika ada yang ketahuan menyelewengkan pupuk bersubsidi, dipastikan terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Hal itu dikatakan Direktur Keuangan SDM dan Umum Petrokimia Gresik Dwi Ary Purnomo di Semarang, Jumat (20/12/2019). Karena itu, pihaknya mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi.

Jika melakukan kecurangan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan. Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib.

“Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kebocoran, pihaknya mengerahkan 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP di seluruh nusantara untuk mengawal 887.603 ton pupuk bersubsidi di musim tanam Oktober-Maret (Okmar) 2019-2020.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengimbau petani untuk mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2.

Artinya, untuk satu hektar sawah cukup diberikan 500 kg pupuk organik Petroganik, 300 kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200 kg pupuk Urea.

Imbauan ini diberikan karena selama ini pemakaian pupuk dinilai terlalu berlebihan. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien, dengan hasil atau produktivitas tetap maksimal.

“Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar,” tandasnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto