SEMARANG (jatengtoday.com) – Pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus bagi pemilik Kartu Tani. Petani yang tidak memilikinya, terpaksa harus menggunakan pupuk nonsubsidi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Jateng, Dadang Somantri, Rabu (5/2/2020). Dikatakan, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), Kios Pupuk Lengkap (KPL), hanya boleh ditebus petani yang bisa menunjukkan Kartu Tani.
Pihaknya juga akan meminta produsen dan distributor agar menerapkan sanksi administrasi kepada KPL yang mangkir terhadap ketentuan dalam SPJB secara bertahap.
“Kami mendorong Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan intensitas monitoring, pembinaan, dan penindakan secara rutin minimal 1 kali tiap tiga bulan, terutama terkait dengan transaksi penggunaan Kartu Tani dan mengawasi tumbuhnya kios pupuk tidak resmi yang menjual pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyuluhan dan monitoring intensif, meningkatkan SDM penyuluh atau rasionalisasi jumlah penyuluh, dan asistensi secara berkala dari PT BRI Tbk kepada KPL. Dalam kesempatan itu, Dadang juga menuturkan, manfaat Kartu Tani bagi petani yaitu sebagai identitas bagi petani, akurasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Selain juga manfaat lainnya adalah sebagai kartu penerimaan pinjaman bantuan dari tabungan, dan kartu penjualan hasil panen,” paparnya.
Dikatakan, ada beberapa kendala. Petani merasa ribet kalau membeli harus membawa Kartu Tani karena belum terbiasa.
Dari data Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI), total ada 2.883.740 petani di Jateng. Dari angka itu, sudah ada 2.607.637 petani yang menerima Kartu Tani. Artinya, ada 88.591 petani yang belum mendapatkannya.
“Kami akan menyelesaikan pembagian Kartu Tani dan memastikan petani menerima Kartu Tani yang sudah aktif atau dapat digunakan untuk transaksi,” paparnya. (*)
editor: ricky fitriyanto