in

Tukang Pijat dan Tukang Las Dibriefing sebelum Ajukan Kredit Fiktif BRI Kendal

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang dipinjam namanya untuk pengajuan kredit fiktif di BRI Unit Kaliwungu Cabang Kendal mengaku dibriefing dulu sebelum mengurus persyaratan.

Supriyono alias Jefry yang kini ditetapkan menjadi salah satu terdakwa, berperan sebagai broker atau pencari nasabah fiktif. Selanjutnya ia menjanjikan iming-iming berupa uang.

“Iya, saya dibriefing dulu sama Pak Jefry. Dikasih tahu cara njawab saat ditanya pihak bank,” jelas Masduki (26) saat dihadirkan menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/2/2020).

Menurut kesaksian Masduki, ia diarahkan untuk berbohong ketika ditanya soal agunan kredit yang diajukan. Sebagaimana persyaratan, selain mengumpulkan fotokopi KK dan KTP, nasabah diwajibkan melampirkan bukti usaha yang sedang dikelola serta jaminan kredit berupa mobil.

“Saya hanya warga biasa, sehari-hari jadi tukang las. Jadi nggak punya pekerjaan seperti yang di berkas (pengajuan kredit) itu,” imbuhnya.

Setelah persyaratan terpenuhi dan melakukan instruksi dari Jefry, ia kemudian menandatangani berkas-berkas di teller BRI Unit Kaliwungu. Setelah cair, uang diberikan kepada Jefry yang sudah menunggu di luar kantor BRI.

Nasabah Fiktif Dijanjikan Imbalan

“Semua uang tak kasihkan ke dia (Jefry). Terus saya dikasih imbalan Rp 1,5 juta,” ungkap Masduki.

Hal serupa ternyata juga dialami warga lain bernama Dwi Santoso (42). Menurutnya, setelah ngobrol dengan Jefry panjang lebar, ia dijanjikan hadiah yang cukup menggiurkan.

“Pas awal dijanjikan Rp 1,5 juta kalau mau dipinjam namanya,” tutur dia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat di Kaliwungu.

Tidak Dilakukan Survei oleh Pihak BRI

Selain peran broker, penyelewengan dana BRI Unit Kaliwungu tersebut diotaki oleh pegawai BRI sendiri. Dia adalah Yana Yanuar selaku pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu.

Consumer Service (CS) BRI Unit Kaliwungu, Rahma Jayanti D, mengaku bertugas melayani nasabah yang akan mengajukan kredit. Tugasnya hanya sebatas memverifikasi berkas persyaratan. Adapun yang bertugas melakukan kroscek data nasabah di lapangan adalah Mantri BRI.

Rahma mengaku sudah bekerja sesuai tupoksinya. “Kalau yang memastikan alamat, jenis pekerjaan calon nasabah ya Mantri,” jelasnya.

Belakangan dia mengetahui bahwa terdakwa Yana selaku Mantri terlibat dalam kasus kredit fiktif. “Dulu terdakwa pernah diperiksa di internal BRI, baru ketahuan kalau ternyata selama ini nasabah yang diurusnya fiktif,” beber Rahma. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar