in

Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah, Bank Jateng Buat Inovasi Layanan Monitoring Online

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, Bank Jateng melakukan digitalisasi pengelolaan keuangan. Khusus di bidang penerimaan pajak telah disediakan layanan monitoring online pajak daerah.

Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno mengatakan, pihaknya bersama 35 pimpinan daerah di Jateng melakukan penandatanganan kerjasama untuk mengimplementasikan layanan berbasis elektronik tersebut.

Perjanjian kerjasama tersebut, disaksikan langsung oleh Gubernur Jateng, Wakil Ketua KPK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan pada OJK, di Hotel Gumaya Semarang, Senin (1/4/2019).

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan karena utamanya adalah mencegah kebocoran pajak daerah yang seharusnya didapat oleh Pemerintah Daerah. Dengan begitu, kata Supriyatno, pendapatan pajak daerah akan naik.

“Implementasi ini penting, supaya penerimaan pajak daerah bisa dipantau langsung secara online oleh KPK dan OJK, sehingga potensi kebocoran akan terminimalisir,” imbuhnya.

Supriyatno menjelaskan, pihaknya bertugas menyiapkan sarana dan prasarana penunjang. Dibuat semacam alat yang akan dipasang di beberapa titik sektor pajak. Seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Sebelumnya Bank Jateng sudah melakukan uji coba menerapkan sistem penerimaan pajak secara online. Total ada 13 kabupaten/kota. Sehingga, pihaknya atas arahan dari KPK, memperluas jangkauannya untuk bisa dilaksanakan di seluruh daerah yang ada di Jateng.

“Berdasarkan uji coba yang telah dilakukan, ternyata hasilnya memuaskan. Batam misalnya, penerimaan pajak di kota tersebut meningkat sangat pesat dengan penerapan ini,” beber Supriyatno.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Irjen Pol Basaria Panjaitan mengungkapkan, tahap awal penerapan sistem tersebut akan dilakukan kepada wajib pajak dengan pendapatan Rp 200 juta ke atas. Sebab, sistem otomatis pajak online tersebut diperkirakan seharga Rp 70 juta.

Menurutnya, dengan pembayaran pajak secara online akan membuat lebih transparan dan jadi salah satu cara untuk mencegah tindak pidana korupsi. Selain itu wajib pajak tidak perlu kucing-kucingan saat pembayaran pajak.

“Semua dilakukan secara online supaya lebih transparan. Ini salah satu cara yang diupayakan untuk menghindari supaya terhindar dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto