in

Pendapatan Pajak Tak Sebanding Potensi, KPK Turun ke Daerah

SOLO (jatengtoday.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengawal bupati dan wali kota di seluruh Jateng untuk mengawasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab selama ini, PAD dari sektor pajak, khususnya di pemerintah kabupaten dan kota hanya berkisar 20 persen dari potensi yang dimiliki.

Ketua Tim Koordinasi Wilayah dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution menjelaskan, dengan pengawalan ketat, PAD kabupaten/kota bisa meningkat hingga 5 kali lipat.

“Prinsipnya kami pengin tahu berapa transaksi pajak yang dilakukan. Kami menduga pajak daerah dari empat sektor utama yang masuk baru 20 persen,” kata Adlimsyah saat memberi pengarahan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Tengah di Solo, Jumat (22/2/2019).

Empat sektor utama tersebut adalah pajak hotel, hiburan, retribusi dan parkir. Untuk optimalisasi pendapatan daerah tersebut, kata Adlimsyah, harus dilakukan otomasi atau penggunaan teknologi informasi dalam penarikan pajak. Selain itu, dia juga mendorong seluruh daerah untuk punya e-budgeting dan e-planning.

“Kalau penarikan pajak pakai alat atau teknologi, penerimaan pendapatan asli daerah akan naik hingga empat kali lipat. Itu caranya kita untuk menghindari kebocoran penerimaan pajak. Batam misalnya, baru 400 alat dipasang dalam dua bulan, pendapatannya naik 4 kali lipat,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengatakan pengelolaan keuangan di Jawa Tengah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten kota sudah semakin baik. Salah satunya dibuktikan dengan status A yang diberikan oleh KemenPAN RB pada evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk Jateng.

“Kami masih mencoba mendorong untuk bisa melihat Yogyakarta. Yakni keseriusan perbaikan sistem. Hari ini transparansi diberlakukan semakin baik, teknologi informasi menggampangkan kerja kita. Tapi godaan kita masih ada,” katanya.

Untuk optimalisasi pendapatan daerah sektor pajak, Ganjar mendukung penuh penggunaan sistem teknologi. Menurutnya penggunaan noncash dalam perpajakan akan mereduksi penyimpangan-penyimpangan oleh oknum. (*)

editor : ricky fitriyanto