SEMARANG (jatengtoday.com) – Terhitung ada 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran aturan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan diantaranya sudah direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Wika Bintang mengatakan, tiga perusahaan yang mendapatkan rekomendasi TMP2T tersebut merupakan perusahaan bidang otomotif di Purwokerto, swalayan di Solo dan perusahaan garmen di Sukoharjo.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan memberikan surat peringatan kepada ketiga perusahaan tersebut.
“Tapi ketiganya tetap ngeyel, makanya kami berikan rekomendasi TMP2T. Kelanjutan dari sanksi tersebut mulai dari penghentian operasional, pembekuan perusahaan hingga pencabutan izin,” tuturnya.
Sementara 7 perusahaan lain, satu di antaranya langsung membenahi sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 6 perusahaan lainnya saat ini masih dalam tahap pembinaan.
Wika menjelaskan, sesuai aturan maka sebuah perusahaan wajib mengikuti 4 jenis produk BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
“Tapi masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa memenuhi itu. Bahkan ada sejumlah perusahaan yang melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah ketimbang realitanya sehingga ketika ada klaim maka hak yang didapatkan pekerja lebih kecil ketimbang mestinya,” ungkapnya. (*)
editor : ricky fitriyanto