in

Terima Gratifikasi, Mantan Kasi Penuntutan Kejati Jateng Rustam Effendy Dituntut 2,6 Tahun

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kasi Penuntutan pada Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, M Rustam Effendy, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Jateng, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020).

Selain pidana kurungan, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Jaksa Ibnu Iman.

Tuntutan tersebut sudah dipertimbangkan matang-matang. Beberapa hal yang dianggap memberatkan di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa juga merupakan aparat penegak hukum yang harusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Adapun pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa senantiasa bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum.

Turut Terima Bagian Gratifikasi

Rustam dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia turut menerima sebagian gratifikasi dari Surya Soedharma, bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ).

Pemberian dalam bentuk pecahan dollar Amerika dan dollar Singapura tersebut totalnya mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. Uang diberikan Surya melalui pengacaranya yang bernama Alvin Suherman.

Berdasarkan fakta persidangan, tansaksi suap tersebut terjadi antara 25 Februari hingga 22 Mei 2019 di tiga tempat berbeda. Yaitu kantor Kejati Jateng, parkiran Stasiun Tawang Semarang, dan Starbuck Mal Ciputra Simpang Lima Semarang.

Uang tersebut dimaksudkan untuk meringankan hukuman Surya Soedharma yang sedang menghadapi kasus pidana kepabeaan yang ditangani Kejati Jateng. Rustam berperan karena sebagai Kasi Penuntutan Kejati.

Ada 2 Terdakwa Lain

Dalam perkara ini sudah ada 3 pegawai Kejati Jateng yang menjalani proses persidangan. Selain Rustam, ada atasan Rustam yang bernama Kusnin, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng.

Kemudian ada mantan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan. Ketiganya sudah sama-sama menjalani sidang tuntutan.

Terdakwa Kusnin dituntut lebih berat. Yaitu pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta atau setara dengan 3 bulan kurungan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar