SEMARANG (jatengtoday.com) – Setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 21,7 miliar, mantan Kepala UPTD Kasda pada Bapenda Kota Semarang, Dody Kristyanto melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Lukman Hakim mengungkapkan, Dody bersama-sama dengan Dyah Ayu Kusumaningrum selaku Personal Banker BTPN Semarang telah melakukan setoran fiktif kepada BTPN.
Menurut Lukman, sejak tahun 2008 hingga 2014 saat menjabat Kepala UPTD Kasda, Dody telah menyetorkan uang kepada Dyah atas nama Wali Kota Semarang tanpa melakukan pengecekan langsung ke BTPN. Tindakan itu menimbulkan kerugian Rp 26,7 miliar.
“Namun, terdapat pengembalian sebesar Rp 4,9 miliar sehingga tersisa kerugian negara sebesar Rp 21,7 miliar,” ujar Jaksa di hadapan ketua majelis hakim Antonius Widjantono, Senin (25/2/2019).
Karena itu, Dody didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer. Perbuatan terdakwa juga diatur dalam Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Syukron langsung mengajukan nota keberatan. “Yang mulia, kami langsung ajukan eksepsi,” tegasnya.
Usai sidang, Syukron menilai bahwa surat dakwaan JPU kepada kliennya tidak sah. Pasalnya, surat dakwaan tersebut sempat dilakukan perubahan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Kepala PN Semarang.
“JPU melampirkan perubahan surat dakwaan tersebut, tapi tidak ada nama dan pejabat PN. Hanya foto kopi. Jadi jaksa mengubah surat dakwaan tanpa melalui prosedur,” bebernya.
Sehingga, kata Syukron, ini merupakan penyelundupan surat dakwaan. Karena, pada 19 Februari 2019 pagi hari, kliennya menerima surat dakwaan yang pertama. Kemudian siang harinya diberi surat dakwaan yang kedua, dengan alasan ditarik tapi sudah telanjur diberikan kepada kuasa hukumnya oleh keluarga.
“Ternyata di persidangan, surat dakwaan yang pertama tidak ada. Disinilah terjadi penyelundupan surat dakwaan. Kami selaku kuasa hukum berharap agar eksepsi ini dikabulkan. Karena penting sekali,” tandasnya.
Selain itu, penasehat hukum Dody juga mempermasalahkan kesalahan penulisan nama dan jabatan dalam dakwaan JPU. Harusnya Dody Kristyanto pakai ‘ty’ tetapi diganti ‘i’. Lalu mengenai jabatan Kasda Kota Semarang, itu tidak ada karena yang ada Kasda Pengelolaan Aset Daerah.
“Mendakwa seorang dalam suatu perkara kepada pegawai negeri itu harus jelas. Kalau nggak gitu, artinya tidak cermat. Jadinya kabur,” tegasnya.
Atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum Dody, Jaksa Zahri Aeniwati meminta waktu untuk memberikan tanggapan. Majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk jaksa menyusun tanggapan. Sidang akan kembali digelar pada Senin, 4 Maret 2019. (*)
editor : ricky fitriyanto