SEMARANG (jatengtoday.com) – Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang Susi Herawati membenarkan salah satu lelang proyek pembangunan di RSUD sempat dibatalkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan ditangani tim cyber crime Mabes Polri.
Polisi turun tangan karena menerima laporan dugaan permainan tender proyek pembangunan yang dinilai tidak sehat. Server dalam pelaksanaan lelang tersebut mengalami gangguan yang diduga melibatkan hacker. Sehingga pendaftaran lelang hanya diikuti perusahaan tertentu. Sedangkan peserta lain tidak bisa mendaftar karena tidak bisa mengupload dokumen. Bahkan dokumen pendaftar ada yang hilang.
“Ya, tapi permasalahan sudah selesai. Problemnya di server tingkat pusat, bukan di daerah,” kata Susi Herawati dikonfirmasi jatengtoday.com, Sabtu (27/4/2019).
Proyek pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan gedung rawat jalan RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang. “Anggarannya Rp 99 miliar sekian,” katanya.
Karena terjadi masalah, maka tender tersebut diulang. Susi menjelaskan saat ini masalah tersebut telah selesai. Proses pengerjaan manajemen kontruksinya dikerjakan PT Saranabudi Prakarsa senilai Rp 1.898.298.000. Sedangkan jasa kontruksinya dilakukan PT Sinar Cerah Sempurna dengan nilai Rp 99.132.148.219,19. Untuk lantai 1 seluas 3784 m2, lantai 2 dan lantai 3 seluas 3784 m2. Di lantai 1 akan ada ruang pendaftaran, ruang farmasi dan area publik. Sedangkan di lantai 2 ada 27 klinik. Ditargetkan akhir 2019 ini rampung.
Sebanyak 60 persen kamar perawatan di RSUD KRMT Wongsonegoro adalah kamar perawatan kelas 3.
Susi menambahkan, pembangunan gedung rawat jalan bertujuan untuk menambah kenyamanan pasien. Selain itu sebagai upaya mengurangi antrean panjang yang kerap dialami pasien. “Targetnya nanti, antrean maksimal hanya tiga menit, kalau dulu bisa sampai satu jam. Kami juga akan menyiapkan teknologi antrean dengan sistem online,” katanya.
Sebelumnya, permasalahan dugaan permainan tender di RSUD KRMT Wongsonegoro tersebut diungkapkan oleh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta.
Dalam proses lelang proyek tersebut terindikasi terjadi permainan atau kecurangan. Hingga saat ini sedang diusut oleh tim cyber crime Mabes Polri. Tim cyber crime turun karena dalam kasus tersebut masuk dalam ranah kejahatan bidang Information Technology (IT) yang diduga melibatkan peran hacker.
“Pihak RSUD (Kota Semarang) ini juga pernah konsultasi ke saya. Bareskrim juga konsultasi ke saya. Jadi dua belah pihak konsultasi ke saya,” ungkap Setya.
Kasus tersebut bermula saat proses lelang ada salah satu peserta lelang, yakni sebuah perusahaan asal Jakarta merasa dirugikan. Proses tender dinilai tidak sehat karena terjadi permainan. “Peserta lelang itu penawarannya ditimpa orang (peserta lain). Jadi diganti orang. Dia tahu, lalu empat jam sebelum batas akhir pemasukan data, dia mau mengoreksi, tapi tidak bisa. Error, mental muluk,” katanya.
Karena menemukan kejanggalan, salah satu peserta lelang tersebut melaporkan masalah tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. “Saat Pokja (kelompok kerja) membuka, otomatis penawarannya kosong. Kalau kosong kan gugur. Bareskrim curiga, ini ada yang bermain sistem. Pertama kali Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSe) Kota Semarang yang diperiksa. Bareskrim tidak menyelidiki korupsi, tapi terkait kejahatan cyber crime. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung,” katanya.
LKPP sendiri saat itu langsung mengambil langkah antisipasi dengan pembatalan lelang. Dampak dari dugaan permainan lelang yang tidak sehat tersebut peserta lelang hanya sedikit. Karena para peserta lelang tidak bisa atau gagal menginput data secara elektronik. “Pendaftar yang bisa masuk setahu saya tidak sampai lima peserta. Bahkan ada yang dari BUMN juga tidak bisa masuk. Aturan Perpres jelas, kalau tidak terjadi persaingan sehat, sistem terganggu, harus dibatalin,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto