in

Tender Salahi Prosedur hingga Persyaratan Lebay, 20 Proyek di Jateng Diadukan LKPP

SEMARANG (jatengtoday.com) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sepanjang 2018 menerima aduan sebanyak 20 proyek pemerintah di Jawa Tengah. Proyek yang diadukan terindikasi tidak sesuai prosedur, persaingan usaha tidak sehat, permainan tender, hingga dugaan korupsi.

Nilai masing-masing proyek tersebut juga tidak main-main. Salah satunya proyek pembangunan Pasar Induk Wonosobo senilai Rp 143,2 miliar. Proyek tersebut terpaksa harus dihentikan dan sekarang mangkrak.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setya Budi Arijanto, mengatakan untuk proyek Pasar Wonosobo terpaksa kontraknya dibatalkan karena tidak sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. “Saat selesai kontrak, penyedia enggak bisa menyelesaikan. Ternyata, saat proses lelang dia enggak ikut,” ujarnya usai menjadi pembicara dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Koalisi Masyarakat Sipil di Hotel Santika, Kota Semarang, Jumat (26/4/2019).

Setya menyebut dari 20 proyek yang diadukan ke LKPP, rata-rata menyalahi prosedur. Enam di antaranya merupakan proyek yang ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Rata-rata proyek infrastruktur jalan. “Namun ada juga proyek non-infrastruktur, seperti belanja modal pengadaan perkakas khusus perpustakaan provinsi senilai Rp 1,3 miliar dan RFID pengembangan otomasi senilai Rp 1,4 miliar,” katanya.

Proyek lain yang diadukan terdapat di Kota Magelang sebanyak empat proyek, Kota Semarang 3 proyek, Kabupaten Banyumas 3 proyek, Kabupaten Cilacap 2 proyek, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Wonosobo masing-masing 1 proyek. “Permasalahan diketahui rata-rata atas aduan peserta lelang. Mereka merasa tidak mendapatkan keadilan, karena proses lelang dicurigai tidak berjalan secara fair. Aduan itu langsung kami serahkan ke APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) masing-masing daerah untuk menindaklanjuti,” imbuh Setya.

Setya menjelaskan, sejauh ini proses lelang proyek pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah sangat rawan terjadi persekongkolan karena tidak transparan. Tidak hanya merugikan peserta lelang, tapi juga masyarakat. Mereka cenderung bersekongkol dengan berbagai cara. “Ini patut dikaji. Kami menduga proses lelang tersebut sangat banyak terjadi pelanggaran. PPK dan Pokja kerap memberikan persyaratan berlebihan alias lebay. Padahal jelas di perpres itu disebutkan kalau proses lelang tak boleh dipersulit,” katanya.

Dia menyontohkan, persyaratan berlebihan saat proses tender pembangunan Pasar Peterongan Semarang. Dalam proses lelang itu, pihak penyedia tender mensyaratkan penerima tender harus memiliki ahli arkeologi bersertifikat. Ini yang menggugurkan peserta lain. Persyaratan yang sulit itu mengarahkan pemenangnya adalah perusahaan yang “itu-itu saja”. “Mana ada kontraktor punya arkeolog bersertifikat? Kan sebetulnya bisa minta pendapat tenaga ahli. Ini yang saya bilang lebay,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto