SEMARANG (jatengtoday.com) – Kementerian Pendidikan telah memberi lampu hijau kepada sekolah-sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka mulai awal tahun 2021 mendatang. Meski begitu, ada serentetan syarat yang harus dipenuhi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI, AS Sukawijaya atau yang akrab disapa Yoyok Sukawi menuturkan, sekolah harus benar-benar siap jika ingin menggelar pembelajaran tatap muka.
“Kalau pemerintah sudah memperbolehkan, maka dari sekarang sekolah yang sekiranya sudah berani harus mempersiapkan semuanya. Jadi di awal tahun sudah siap. Dinas Pendidikan di daerah juga harus memberi pengawasan,” terangnya, Sabtu (21/11/2020).
Selain itu, lanjutnya, sekolah tidak bisa memaksakan pembelajaran tatap muka. Harus ada izin dari orang tua murid juga. Dengan begitu, nantinya semua pihak bisa mengikuti instruksi dari pemerintah bahwa pembelajaran tatap muka sudah disetujui oleh pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua murid.
“Jangan ada pemaksaan dalam rencana pembelajaran tatap muka. Kalau memang ada orang tua murid belum setuju, sekolah juga harus tetap mempersiapkan pembelajaran secara virtual. Kapasitas kelas juga jangan melebihi 50 persen,” tandas legislator asal Fraksi Partai Demokrat ini.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengeluarkan regulasi terkait pembelajaran tatap muka yang bisa dilakukan semua sekolah, mulai Januari 2021.
Tapi, sekolah perlu mendapat izin dari pemerintah daerah. Selain itu, protokol kesehatan yang ketat juga harus disiapkan sekolah. Sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan, kamar mandi yang bersih, penataan ruang kelas agar tidak terjadi kerumunan, dan stok masker. (*)
editor : tri wuryono