in

PPDB SMA Segera Dibuka, Ini Syarat Ambil Jalur Prestasi, Zonasi, dan Afirmasi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK negeri, tahun pelajaran 2021/2022 segera dibuka. Persiapkan dokumen dan syarat bagi yang ingin mengambil jalur prestasi, zonasi, atau afirmasi.

Di Jateng, PPDB SMA dan SMK negeri dibuka pada 21 Juni 2021. Calon Peserta Didik (CPD) terlebih dulu mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/. Melalui laman tersebut, juga disampaikan informasi lengkap mengenai jadwal hingga alur pendaftarannya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Hari Wuljanto menjelaskan, pada jalur afirmasi di PPDB, diperuntukkan bagi CPD dari putra atau putri nakes dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.

Baca juga: 86 Sekolah di Semarang Terapkan Sekolah Tatap Muka, Disdik Sebut Tak Ada Klaster Sekolah

“Dan yang melakukan pengamatan atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19,” kata Hari, pada keterangan petunjuk teknis (Juknis)PPDB SMA dan SMK tahun ajaran 2021/2022, Kamis (20/5/2021).

Termasuk dari jalur afirmasi itu, juga CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang termasuk di dalamnya ada anak panti asuhan.

Sedangkan, berdasarkan petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK negeri Jateng tahun pelajaran 2021/2022, untuk SMA melalui beberapa jalur pendaftaran. Di antaranya melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, hingga jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua.

“Sementara SMK tidak menerapkan jalur namun menggunakan sistem seleksi yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat, hingga seleksi jalur prestasi,” terangnya.

Baca juga: Kuliah Tatap Muka Upgris Lancar, Sesuai Tes GeNose Tak Ada yang Terpapar Covid-19

Ditambahkannya pula, pendaftaran PPDB inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO) dibuka sejak 20 Mei hingga 24 Mei 2021. Adapun jadwal hingga alur pendaftaran PPDB SMA/SMK lengkap, yakni penetapan zonasi 21 Mei 2021, publikasi PPDB 21 Mei-16 Juni2021, verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token 14 Juni-19 Juni 2021, pendaftaran 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB-23.59 WIB(setiap hari dalam masa pendaftaran) dan ditutup 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya, evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran tanggal 25 Juni-26 Juni 202l, pengumuman hasil seleksi tanggal 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB, daftar ulang tanggal 28 Juni – 2 Juli 2021, awal tahun ajaran baru 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021.

Hari melanjutkan, pendaftaran dilakukan secara online, dimulai dengan membuat akun di website resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/ .

Adapun tata cara pendaftaran PPDB online SMA/SMK Jateng, yaitu CPD melakukan pengajukan akun dengan mengakses situs publik https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Baca juga: Dokter Anak Belum Rekomendasikan Pembelajaran Tatap Muka

Kemudian, CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: NISN, NIK, dan tanggal lahir. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun. Dilanjutkan dengan CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token.

Sedangkan untuk aktivasi akun, jelasnya mengacu juknis PPDB, CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/ pada laman “Aktivasi”.

Langkah berikutnya, CPD memasukkan nomor peserta dan token yang telah diperoleh dari proses, dan dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email (optional). Kemudian, langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password).

“Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto