SEMARANG (jatengtoday.com) – Beredar pesan berantai yang berisi tentang denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Pesan tersebut mencantumkan bahwa aturan denda dikeluarkan Gubernur Jateng.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memastikan bahwa pesan tersebut hoaks. Dia tidak pernah membuat aturan mengenai denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya mosok tegel (masa tega). Mosok lagi pagebluk seperti ini tega saya kasih denda kepada masyarakat,” ucapnya, Jumat (17/7/2020).
Pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat. Ada yang mengusulkan push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.
“Usulannya ya gitu-gitu. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak,” ucapnya.
Ganjar tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga masyarakat jadi resah. “Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain,” terangnya.
Memberikan sanksi demi tegaknya peraturan, lanjutnya, memang harus. Tapi tidak harus melulu dengan denda, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.
Sementara itu, Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusryanto menuturkan, pihaknya juga tidak setuju jika masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dikenai denda.
“Payung hukumnya mana? Kalau ada yang mendenda, itu malah salah. Nanti orang-orang pada protes ke pemerintah,” terangnya.
Begitu juga dengan sanksi sosial. Seperti menyapu jalan umum dan lain sebagainya.
“Kalau ada yang tidak pakai masker, lebih baik diberi masker. Jangan langsung diberi sanksi,” tandasnya.
Masyarakat Jateng digegerkan dengan munculnya pesan berantai di group-group Whatsapp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi Gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp 100-150 ribu.
Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020. (*)
editor: ricky fitriyanto