SEMARANG (jatengtoday.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jateng bakal dikenai sanksi jika melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker, atau tidak mempedulikan jaga jarak. Sanksi tersebut berupa denda uang.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo usai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020).
“Sekarang di Indonesia lagi ramai klaster penularan di kantor-kantor. Maka, kantor sendiri harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya. Saya tadi minta, daripada menghukum masyarakat, coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri. Maka saya minta disiapkan konsepnya, mulai ASN dulu, yang melanggar akan didenda,” paparnya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja. Jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka tidak ada alasan ASN tidak memiliki uang untuk membayar denda itu.
“Kalau nggak punya uang, ya tak potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan,” tegasnya.
Penerapan denda di kalangan ASN ini dirasa penting untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Jika para ASN tertib dan menaati protokol kesehatan, serta yang melanggar didenda, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat.
“Ini akan saya dorong, karena ini momentum untuk memberikan contoh demi perbaikan. Saya minta segera disiapkan dan disimulasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo mengatakan, klaster perkantoran memang menjadi sorotan. Dari beberapa daerah, klaster perkantoran menyumbang cukup besar kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Maka kami usulkan agar program Jogo Kerjo bisa benar-benar direalisasikan, agar di kantor pemerintahan, swasta maupun instansi lain seluruh pekerjanya bisa terlindungi dari penyebaran Covid-19,” ucapnya. (*)
editor: ricky fitriyanto