in

Aturan Ketat soal Masker di Qatar, Dendanya Setara Apartemen di Jakarta

KAIRO (jatengtoday.com) – Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5/2020) mengumumkan bahwa mulai Minggu masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp 800 juta.
“Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu,” menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian.
Denda yang diterapkan di Qatar itu setara dengan harga satu unit apartemen di kawasan Gandaria Jakarta Selatan. Dikutip dari rumah.trovit, dengan dana Rp 800 juta bisa mendapatkan satu unit apartemen seluas 37 m2 yang terdiri dari tiga kamar tidur dan tiga kamar mandi. (ant/rtr)
(1 riyal Qatar = Rp 4.094)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono