SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang resmi menunda tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2020 akibat pandemi corona.
Sejumlah agenda yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pencocokan dan penelitian data pemilih/coklit, dan verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan. Hal itu mengacu surat KPU RI nomor 179 tertanggal 21 Maret 2020.
“Di Kota Semarang, kami membuat keputusan yang tertuang di SK Nomor 131 tanggal 22 Maret 2020 memutuskan penundaan tiga tahapan yaitu pelantikan PPS, pembentukan PPDP, dan kegiatan coklit. Sedang verifikasi faktual tidak dilaksanakan karena tidak ada calon perseorangan di Kota Semarang,” kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Kamis (2/4/2020).
Dijelaskannya, upaya penundaan ini dimaksudkan untuk mencegah meluasnya wabah Covid 19 di Kota Semarang. Selain itu, KPU Kota Semarang menunda tahapan kinerja PPK dan Sekretaris PPK se-Kota Semarang. “Keputusan penundaan kinerja PPK dan sekretaris PPK tertuang di SK KPU Kota nomor 140 tanggal 31 Maret 2020 dan diberlakukan mulai 1 April 2020,” terangnya.
Penundaan kinerja PPK dan sekretaris PPK berdasar pada surat KPU RI nomor 285 tanggal 24 Maret 2020. “Penundaan tahapan tersebut belum bisa ditentukan kapan masa berakhirnya. Karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI,” katanya.
Lebih lanjut, kata Henry, KPU RI bersama DPR RI, Mendagri, Bawaslu masih melakukan kajian mengenai penundaan tahapan yang berimbas pada mundurnya pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara.
“Penundaan ini juga dipertimbangkan mengingat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan kondisi darurat nasional yang berlangsung hingga 29 Mei 2020. Ini juga sudah sesuai dengan anjuran Gubernur Jawa Tengah. Harapan kami, wabah ini agar segera berakhir. Untuk kemudian agar tahapan ini segera berlanjut,” katanya.
Sedikitnya ada tiga opsi yang kemungkinan akan diambil oleh pemerintah pusat, kemudian dirumuskan dalam peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang. “Yaitu akan digelar pada bulan Desember 2020, atau Maret 2021, atau September 2021. Harapan kami agar keputusan ini bisa segera keluar,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto