SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang bahaya gratifikasi dalam tahapan persiapan pemilu 2024.
“Kami ingatkan bahaya gratifikasi selama proses verifikasi faktual. Itu menjadi potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujar anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti, Minggu (9/10/2022).
Dia mengungkapkan, di pemilu sebelumnya ada beberapa partai politik baru memberikan buah tangan untuk bisa dibawa pulang.
“Ini bisa saling mengingatkan bahwa ini bagian dari gratifikasi. Tetapi ini bisa menjadi potensi pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Perlu diketahui, tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 15 Oktober.
Selain soal gratifikasi, Bawaslu memberi beberapa masukan lain tentang upaya pencegahan agar dapat meminimalisir pelanggaran administrasi dan potensi sengketa pemilu.
Nining berharap mekanisme verifikasi faktual yang dilakukan KPU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 beserta regulasi turunannya.
“Kalau ada ketidakruntutan dari mekanisme verifikasi faktual, ini adalah dugaan pelanggaran administrasi. Ini yang sama-sama kita cegah. Sehingga apapun kondisi di lapangan nantinya, tim verifikator tegak lurus pada aturan,” sarannya.
Di samping itu, Bawaslu mengimbau agar KPU dapat menyampaikan informasi kepada partai politik untuk menyiapkan dokumen kematian jika terdapat pengurus parpol yang telah meninggal dunia.
Saran lainnya, KPU diharapkan memberikan perlakuan sama kepada semua calon parpol pada Pemilu 2024 yang dilakukan verfak.
“Perlakuan yang adil dan setara kepada parpol menjadi signifikan dalam proses verfak,” imbuh Nining.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini juga mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana pemilu selama proses verifikasi vaktual.
Hal itu dapat diantisipasi dengan melaksanakan proses verfak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Dalam UU Pemilu, ada banyak pasal soal tindak pidana pemilu. Setidaknya ada sekitar 68 pasal tindak pidana pemilu,” ungkapnya.
Perlu diketahui, saran dari Bawaslu tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD #RoadTo2024 yang diselenggarakan KPU Kota Semarang, Minggu (9/10/2022). (*)
editor : tri wuryono