SEMARANG (jatengtoday.com) – Lokalisasi Sunan Kuning yang merupakan tempat prostitusi terbesar di Kota Semarang kini resmi ditutup, Jumat (18/10/2019) pagi. Namun, karaoke masih diperbolehkan untuk buka.
Penutupan ditandai dengan pembukaan tirai yang menutup papan pengumuman bertuliskan “Wilayah Argorejo (SK) Kawasan Bebas Prostitusi”. Tercantum juga Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum sebagai dasar pemasangannya.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, setelah ini tidak ada lagi praktik prostitusi di Sunan Kuning.
Sebagai bentuk keseriusan penutupan lokalisasi, Ketua Resos Argorejo, Suwandi membacakan ikrar bersama perwakilan Wanita Pekerja Seks (WPS). Mereka menyatakan akan beralih profesi dan kembali ke daerah asal masing-masing.
“Bersedia meninggalkan profesi WPS dalam rangka meningkatkan harkat martabat sebagai perempuan,” kata Suwandi memimpin pembacaan ikrar.
Hendi berharap, para WPS segera pulang ke daerah masing-masing sebelum 21 Oktober 2019. Selama 4 hari ke depan, tidak akan ada aktivitas, termasuk karaoke di Sunan Kuning atau kawasan RW 04 Kelurahan Kalibanteng Kulon.
Meskipun begitu, Hendi tidak memungkiri bahwa 4 hari pasca penutupan, bisnis karaoke di Sunan Kuning masih tetap beroperasi. Pemkot Semarang memang masih mentolerir kegiatan tersebut selagi menaati aturan yang ada.
“Setelah kami data, ternyata ada 177 karaoke. Menghilangkan begitu saja tempat karaoke yang hari ini menghidupi banyak warga sekitar, tentu diperlukan tenaga ekstra,” beber Hendi.
Oleh karena itu, Pemkot Semarang memberi kesempatan kepada para pemilik karaoke untuk menjalankan bisnisnya, dengan catatan diberi waktu satu tahun untuk menyelesaikan semua perizinan.
“Dalam waktu satu tahun Anda (pemilik karaoke) beroperasi, jangan sampai ada praktik prostitusi di sini. Kalau itu Anda langgar, akan kami tutup,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto