SEMARANG (jatengtoday.com) – Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban di eks Lokalisasi Sunan Kuning, Rabu (23/10/2019). Karena prostitusi sudah tidak diperkenankan lagi, maka atribut berbau porno dihilangkan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penertiban ini sengaja dilakukan. Sebab, berdasarkan kesepakatan, bisnis karaoke boleh beroperasi asalkan mau mengikuti aturan yang berlaku.
“Pasca penutupan kemarin memang butuh waktu, bagaimana agar karaoke tidak bermasalah. Diantaranya membuat kesepakatan-kesepakatan,” jelas Fajar.
Salah satu yang menjadi fokus kali ini adalah mencopot papan reklame serta menghapus tulisan dan gambar alat kontrasepsi. Lukisan yang berbau porno juga dihilangkan.
“Karena masing-masing tempat karaoke ini tidak ada lagi yang namanya kondom. Sebab, setelah Sunan Kuning resmi ditutup, maka tidak ada lagi prostitusi,” tegas Fajar.
Pantauan di lokasi, beberapa pintu kamar karaoke yang berpotensi dijadikan sebagai tempat ‘esek-esek’ juga dicopot. Namun, pihaknya mengaku belum bisa melakukan penertiban semua kamar.
“Untuk kamar-kamar, mereka masih butuh waktu. Karena ini proses. Tapi kami yakin, ke depan, setengah tahun lagi, kamar-kamar sudah tidak ada,” beber Fajar.
Sebelumnya, Pemkot Semarang resmi melakukan penutupan Lokalisasi Sunan Kuning,Ā Jumat (18/10/2019). Dalam kesempatan itu,Ā sebanyak 448 wanita pekerja seks (WPS) diinstruksikan untuk pulang ke kampungnya masing-masing.Ā Semua WPS juga diberi pesangon Rp 5 juta. (*)
editor : ricky fitriyanto