SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi istilah Sunan Kuning. Sebab, istilah itu berkonotasi terhadap lokalisasi yang sudah resmi ditutup.
“Jadi namanya kampung tematik Argorejo, karena jalan ini memang Jalan Argorejo. Sebutan karaoke juga bukan Karaoke Sunan Kuning tapi Karaoke Argorejo,” tegas Fajar seusai penertiban atribut berbau porno di eks Lokalisasi Sunan Kuning, Rabu (23/10/2019).
Menurutnya, Pemkot Semarang sedang berupaya mengembalikan Sunan Kuning ke khitah aslinya. Yakni sebagai nama Wali yang makamnya berada di komplek Argorejo.
Selain itu, penolakan sebutan karaoke dengan nama Sunan Kuning juga agar publik tahu bahwa konsep karaoke yang diperbolehkan sekarang, benar-benar berbeda dengan karaoke yang dulu saat masih ada praktik prostitusinya.
“Kalau nggak begitu, nanti dikira WPS (wanita pekerja seks) geser menjadi LC (pemandu karaoke). Kan repot,” jelasnya.
Menurutnya, semua WPS yang totalnya ada 448 orang, sudah dipulangkan ke kampungnya masing-masing.
WPS diinstruksikan untuk pulang ke kampungnya masing-masing. “Kalau yang ingin bekerja jadi LC, nanti ada pendaftarannya, juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” beber Fajar.
Sebelumnya, Pemkot Semarang resmi menutup Lokalisasi Sunan Kuning, Jumat (18/10/2019). Sebanyak 177 usaha karaoke masih diperkenankan beroperasi asalkan bersedia mematuhi aturan.
Diantara aturannya adalah semua karaoke wajib mengurus perizinan dan membayar pajak. Serta pengelolanya berani menjamin tidak akan ada praktik prostitusi kembali. (*)
editor : ricky fitriyanto