SEMARANG (jatengtoday.com) – Setiap orang yang ingin bekerja menjadi Pemandu Lagu atau LC di lingkungan Karaoke Argorejo bakal diseleksi ketat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya praktik ‘jual diri’ di eks Lokalisasi Sunan Kuning tersebut.
“Bisnis karaoke disini masih diperbolehkan, tapi semuanya wajib menaati aturan yang telah disepakati bersama,” jelas Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.
Dalam hal ini, katanya, Satpol PP bersama Pemerintah Kota Semarang akan bekerja sama dengan pengurus Paguyuban Karaoke Argorejo (Pakar) yang sebentar lagi bakal dibentuk-menggantikan pengurus Lokalisasi Sunan Kuning.
“Kami, didampingi paguyuban, akan selalu mengawal proses ini. Karena ini tentu memerlukan waktu yang tak sebentar,” jelas Fajar.
Ketua LSM Lentera Asa, Ari Istiadi menjelaskan, salah satu fungsi pembentukan paguyuban adalah turut membuat regulasi terkait operasional karaoke di Kampung Argorejo eks Lokalisasi Sunan Kuning. Saat ini, aturan baru itu sudah masuk dalam tahap sosialisasi.
Diantaranya mengenai perekrutan pemandu lagu karaoke. Menurut Ari, semuanya harus melalui seleksi.
“Kami akan seleksi ketat. Tidak boleh ada pemandu lagu yang umurnya di bawah 18 tahun. Kalau batasan maksimal umur belum. Itu dibuktikan dengan menunjukkan KTP,” jelasnya.
Setelah syarat terpenuhi, maka pemandu lagu bakal mendapat surat izin kerja dari paguyuban. “Kalau nggak terdaftar, tidak boleh kerja disini,” tandas Ari.
Sementara untuk pemilik karaoke, sebagaimana regulasi pemerintah, dalam waktu setahun ini diwajibkan mengurus perizinan. Juga menjamin tidak ada lagi praktik prostitusi.
“Yang menjual minuman keras juga harus berizin, tidak boleh sembarangan lagi,” tandas Ari. (*)
editor : ricky fitriyanto