SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng, Lalu M Syafriadi menjelaskan, dulu, pihaknya mengeluarkan 1.223 izin kapal cantrang. Tapi setelah adanya perubahan kewenangan dan imbauan untuk melakukan pengukuran ulang, jumlah tersebut menjadi berubah dan lebih sedikit. Perubahan itu karena adanya manipulasi ukuran kapal atau mark down.
“Sebab dari hasil ukur ulang, diketahui sebanyak 70 persen dari 1.223 izin yang kami keluarkan, asli. Sisanya mark down,” katanya.
Selain adanya mark down tersebut, data jumlah izin yang diberikan juga terpengaruh adanya perubahan kewenangan. Misalnya ada kapal yang dahulu menjadi kewenangan Kabupaten kini naik kelas dan berubah menjadi kewenangan Provinsi.
Meski diperbolehkan, Lalu mengimbau kepada nelayan cantrang untuk mematuhi persyaratan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seperti tidak boleh ada penambahan cantrang, tidak boleh melebihi batas aturan melaut, dan tidak melakukan mark down ukuran kapal.
“Kami juga terus menyosialisasikan kepada nelayan agar segera beralih alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto