in

Sudah ada 7 PNS Pemprov yang Dihukum, 4 Diberhentikan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terhitung sudah ada 7 PNS di lingkup Pemprov Jateng yang harus diproses hukuman disiplin sepanjang 2019. Dari angka tersebut, ada 4 orang yang terpaksa diberhentikan dari PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zahro menjelaskan, ada tiga PNS yang diturunkan pangkat dan empat lainnya dikeluarkan. “Yang diturunkan pangkat lebih rendah selama satu tahun untuk satu orang, turun pangkat lebih rendah selama tiga tahun untuk dua orang dan sisanya diberhentikan dari PNS,” ujarnya, Selasa (7/5/2019).

Terkait identitas PNS yang disanksi, Wisnu enggan membeberkan. Yang jelas, pihaknya memberikan sanksi serta hukuman tersebut dikarenakan pelanggaran yang dilakukan cukup berat.

Dengan mekanisme reward and punishment, siapapun PNS yang melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas berupa penurunan jabatan ataupun pemberhentian. Sebaliknya, PNS yang berkinerja baik akan mendapat berbagai kemudahan, termasuk mendapat TPP.

“Kalau pembinaan tidak bisa, ya terpaksa harus ditindak tegas. Sementara kepada pegawai yang berprestasi, kami memberikan penghargaan kepada mereka dengan menaikkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Kami berharap, reward and punishment ini dapat berjalan efektif untuk memotivasi mereka untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Dijelaskan, pada 2018 silam, ada 22 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS di Jateng. Dari pelanggaran itu, sebanyak 8 PNS dihukum turun pangkat lebih rendah selama satu tahun, 11 orang diturunkan pangkatnya lebih rendah selama tiga tahun, dan 3 lainnya dibebaskan dari tugas serta diberhentikan. (*)

editor : ricky fitriyanto