in

Suap Bupati Kudus Rp 750 Juta, Akhmad Shofian: Saya Menyesal

SEMARANG (jatengtoday.com) – Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian memgaku menuyesal telah menyuap Bupati Kudus Rp 750 juta demi naik jabatan.

“Saya merasa bersalah dan menyesal. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap Akhmad Shofian dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/11/2019).

Uang tersebut diperuntukkan sebagai fee permohonan kenaikan jabatan terdakwa bersama istrinya yang bernama Rini Kartika Hadi. Suap tersebut diberikan dalam tiga tahap.

Tahap pertama sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan jabatan terdakwa sendiri dari semula di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kudus ke DPPKAD Kudus. Dari yang tadinya PNS eselon 3B menjadi 3A.

Kemudian tahap kedua sejumlah Rp 250 juta untuk memuluskan jabatan istrinya dari yang tadinya masih PNS eselon 3 menjadi eselon 2. Pemberian ketiga dengan nominal yang sama, Rp 250 juta juga untuk melanjutkan tahap kedua, yakni mengurus jabatan istrinya.

Uang suap dengan total Rp 750 juta tersebut tidak diberikan langsung kepada Bupati Kudus HM Tamzil, melainkan lewat dua staf bupati terlebih dulu.

Secara teknis, terdakwa memberi uang kepada Ajudan Bupati yang juga Anggota Polres Kudus Uka Wisnu Sejati. Kemudian Uka memberikan suap tersebut kepada Staf Ahli Bupati bernama Agoes Soeranto. Baru kemudian Agoes menyerahkan ke Bupati.

“Pokoknya saya percayakan sama Pak Uka. Karena dia kan teman baik saya,” beber Akhmad Shofian dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono.

Berdasarkan fakta sidang sebelumnya, Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto, masing-masing mengaku diberi imbalan Rp 50 juta dan Rp 75 juta.

Atas perbuatan itu, Akhmad Shofian dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain Akhmad Shofian, Bupati Kudus HM Tamzil juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena berlaku sebagai penerima suap. Tersangka lainnya adalah staf bupati Agoes Soeranto. (*)

editor : tri wuryono