in

Bukti Baru Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Kudus, Ada Draf Pemecatan Staf Khusus

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil terus berlanjut. Saat ini, pengacara terdakwa menghadirkan dua saksi yang dianggap dapat meringankan hukuman.

Keduanya adalah mantan Staf Khusus Bupati Kudus, Moh Tohirin dan keponakan terdakwa, Ahmad Zein Rizal.

Dalam kesempatan itu, saksi Tohirin mengungkap bahwa Tamzil pernah memerintahkan dirinya untuk membuat draf SK pemecatan terhadap Staf Khusus Bupati yang bernama Agoes Soeranto alias Agus Kroto.

Perintah tersebut menyusul adanya informasi dari beberapa pihak mengenai tingkah laku Agus Kroto. Infonya, ia kerap meminta uang syukuran kepada para ASN yang akan atau telah dipromosikan jabatannya.

“Pak Bupati tidak berkenan. Makanya Agus Kroto pernah ditegur saat kami (para Staf Khusus Bupati) sedang rapat,” jelasnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/2/2020).

Menurut pengakuannya, permintaan pembuatan draf pemecatan itu sekitar pertengahan Juli 2019 lalu. Setelah selesai dibuat, draf kemudian disampaikan kepada Bupati melalui salah satu staf TU di Pemkab Kudus.

Adapun draf yang dibawanya di persidangan merupakan draf yang belum ditandatangani. Menurutnya, dokumen tersebut tersimpan di kantornya.

Jaksa penuntut umum KPK, Moh Helmi Syarif sempat mempertanyakan kebenaran informasi itu. Sebab, jika benar tersimpan di ruang kerja saksi Tohirin, seharusnya diambil oleh tim yang melakukan OTT.

Selain itu, jika pun benar, kenapa baru sekarang ditunjukkan. “Anda bisa didakwa menyimpan dokumen negara, lho,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Sulistiyono akhirnya mempersilakan kepada penuntut umum maupun pengacara terdakwa untuk menyikapinya. “Terserah masing-masing pihak mau mempertimbangkan atau tidak. Nanti kami (hakim) juga akan ambil sikap,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar