in

Staf Khusus Bupati Kudus Mengaku Belum Dapat Gaji Hingga Sekarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Staf Khusus Bupati Kudus, M Abdul Basyir memberikan keterangan yang mengejutkan saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/3/2010).

Dia mengaku belum mendapat gaji sepeserpun atas kinerjanya selama ini.

Basyir sendiri merupakan Staf Khusus Bidang Sosial Kemasyarakatan yang dilantik sejak 1 Juli 2019. Namun, mantan tenaga ahli Fraksi PKB tersebut tidak bekerja dalam waktu lama.

Terhitung, per 26 Juli 2019 ia sudah tidak jadi staf khusus karena pada tanggal tersebut KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemkab Kudus. Sehingga, karena Bupati Tamzil ditahan, praktis ia berinisiatif untuk tidak bekerja lagi.

Artinya Basyir hanya bekerja kurang dari satu bulan. “Sampai sekarang saya belum bayaran, kan keburu OTT,” ucapnya.

Meskipun begitu, ia baru diberhentikan dari jabatan Staf Khusus oleh Plt Bupati Kudus Hartopo pada 11 Oktober 2019. Sehingga, Basyir sebenarnya dianggap bekerja selama 3,5 bulan.

Berdasarkan ketentuan, gaji staf khusus per bulan adalah Rp 5 juta. Namun, Basyir tidak mengetahui secara jelas darimana alokasi dananya, karena notabene ia pekerja swasta di lingkup pegawai negeri.

Yang jelas, katanya, ia sudah diangkat sebagai staf khusus sesuai prosedur. Termasuk sudah ada persetujuan dari Gubernur Jateng mengenai pengangkatan staf khusus.

Basyir sendiri merupakan staf khusus yang dilantik terakhir. Total ada 3 staf khusus di Pemkab Kudus. Selain Basyir ada Moh Tohirin selaku Staf Khusus Bidang Kepegawaian serta Agoes Soeranto selaku Staf Khusus Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.

Usai sidang, terdakwa Tamzil juga kaget mengetahui mantan staf khususnya belum mendapat gaji. Secara pribadi ia juga tidak kuasa karena pasca OTT langsung ditahan. Sehingga, Plt Bupati serta aparatnya yang bertugas memberikan gaji.

“Kasian lho nggak dibayar. Kalau melihat SK pemberhentiannya kan berarti dia kerja selama hampir 4 bulan,” ujar Tamzil.

Tamzil pun menyarankan kepada Basyir untuk meminta ke Pemkab Kudus melalui surat tertulis. “Itu hak dia lho. Harus diminta. Sudah dianggarkan dari APBD,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar