SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan tindak lanjut atas perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus.
Saat ini, baru satu terdakwa yang sudah menjalani persidangan. Yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Shofian, selaku pihak pemberi suap.
Jaksa KPK Eva Yustisiana menjelaskan, sebentar lagi pihaknya bakal segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka lain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Keduanya adalah Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil selaku penerima suap serta Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto selaku salah satu penyalur suap.
“Sekitar dua minggu lagi kami limpahkan. Bukan sidangnya yang bareng, tapi cuma pelimpahan saja,” beber jaksa Eva, Jumat (22/11/2019). Namun, dia belum bersedia mengungkapkan tanggal pastinya.
Dia menambahkan, jaksa penuntut umun KPK yang menangani kasus jual beli jabatan di Kudus ini rencananya sama. Selain Eva, ada 5 jaksa lain, yaitu Haerudin, Joko Hermawan, Moh Helmi Syarif, Putra Iskandar, dan Mufti Nur Irawan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Akhmad Shofian, terdapat satu orang lagi yang sampai saat ini belum ditetapkam sebagai tersangka. Dia adalah Ajudan Pribadi Bupati sekaligus anggota Polres Kudus, Uka Wisnu Sejati.
Sayangnya, kali ini jaksa Eva enggan berkomentar lebih jauh terkait hal itu. Namun sebelumnya Eva sempat bilang bahwa penanganan untuk Uka Wisnu Sejati perlu dikoordinasikan terlebih dulu dengan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Komunitas Pemerhati Korupsi (Kompak) Jateng dan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang sepakat mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
Secara tersirat, desakan tersebut menyusul setelah adanya fakta sidang terkait pengakuan Uka Wisnu Sejati (selaku penyalur suap) yang mendapat bagian. Bahkan, secara terus terang, sebagian uangnya telah digunakan untuk membeli motor trail. Saat ini motor tersebut telah disita KPK. (*)
editor : ricky fitriyanto