SEMARANG (jatengtoday.com) – Dwi Surya, salah satu kuasa hukum Akhmad Shofian kembali menegaskan bahwa kliennya hanya korban dari aksi staf khusus dan ajudan Bupati Kudus untuk melakukan transaksi suap.
Hal itu diungkapkan Dwi Surya saat mendampingi terdakwa dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/12/2019).
Menurutnya, jika mengacu pada fakta persidangan, unsur memberi dan menjanjikan sesuatu tidak terbukti. Sebab, sejak awal terdakwa tidak berniat untuk menyuap Bupati Kudus. Melainkan hanya curhat mengapa sudah sekian lama jabatannya tidak dipromosikan.
Terdakwa menyampaikan unek-unek itu kepada Ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati, tetapi Uka malah mengarahkannya untuk melakukan suap. “Artinya terdakwa tidak menyangka unek-unek yang disampaikan Uka ternyata berbiaya,” jelasnya.
Padahal, kata Dwi, terdakwa menyampaikan itu lantaran sebelumnya mendapat informasi dari bupati, bahwa promosi atau kenaikan jabatan akan diutamakan bagi yang sudah senior dan mempunyai kemampuan.
Karena itu, wajar jika terdakwa kaget saat dimintai uang oleh Uka. Tetapi di sisi lain dia tidak kuasa untuk menolaknya. Sehingga, dia mau mengusahakan uang untuk menyuap Bupati Kudus.
Suap diberikan dalam 3 tahap. Masing-masing tahap nominalnya Rp 250 juta, sehingga total Rp 750 juta.
Kemudian, suap tersebut diserahkan kepada Uka, lalu diberikan kepada Staf Khusus Bupati Kudus yang bernama Agoes Suranto atau Agoes Kroto. Barulah suap diserahkan kepada Bupati.
Namun dalam fakta sidang, uang tersebut tidak semuanya sampai ke bupati. Bahkan, jumlahnya berbeda dengan yang disampaikan antara Uka, Agoes, dan terdakwa. “Sehingga keterangan Agoes bahwa uang tersebut sampai bupati harus dikesampingkan dan ditolak,” tegasnya.
Disamping itu, perbuatan terdakwa juga tidak menimbulkan kerugian negara. Apalagi terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan hutang yang harus dilunasi.
“Maka dari itu, kami berharap agar majelis hakim menjadikan semua ini sebagai bahan pertimbangan untuk memutus perkara ini,” ucapnya.
Selain itu, terdakwa juga meminta agar majelis hakim bisa menerima permintaannya untuk dijadikan sebagai justice collaborator.
Atas pembelaan yang dilakukan pihak terdakwa, jaksa penuntut umum KPK mengaku tetap pada tuntutannya. Yakni supaya terdakwa dipenjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. (*)
editor : ricky fitriyanto