in

SMPN 1 Turi Deklarasi Bangkit “Move On” dari Tragedi Sungai Sempor

SLEMAN (jatengtoday.com) – Keluarga besar SMPN 1 Turi, di Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Deklarasi Bangkit “Move On” setelah kecelakaan air saat kegiatan susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa.
“Kegiatan Deklarasi Bangkit ini juga merupakan rangkaian dari penutupan pendampingan psikologis kepada siswa-siswi SMPN 1 Turi yang telah berakhir pada Sabtu, 29 Februari,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sleman Makwan, Senin (2/3/2020).
Menurut dia, Pos Pendampingan psikologis di SMPN 1 Turi dan proses pemulihan awal yang dimulai pada 22 Februari dinyatakan berakhir pada Sabtu, 29 Februari 2020, pukul 14.30 WIB.
“Dari pendampingan, baik secara individual maupun klasikal tersebut disimpulkan siswa dan guru sudah bisa memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai hari ini, (2 Maret 2020) ditandai dengan Deklarasi Bangkit ‘Move On’,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini masih ada 13 siswa yang perlu pendampingan lanjutan. “Pendampingan lanjutan ini dijadwalkan setiap Senin-Sabtu, dengan dua psikolog piket dengan guru bimbingan konseling (BK) di sekolah,” kata dia.
Makwan menambahkan, pelayanan psikologis selanjutnya dilakukan, dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Sekretariat Bersama Perlindungan Anak di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3P2KB) Kabupaten Sleman. “Selama satu minggu ke depan masih ada psikolog yang akan melakukan pendampingan terhadap guru BK,” katanya.
Ia mengatakan, selain kepada para siswa, pendampingan juga dilakukan kepada orangtua siswa. “Tim psikolog juga melakukan kunjungan ke keluarga para siswa untuk memberikan pendampingan,” tutur Makwan.
Kegiatan susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020) menjadi tragedi bagi 250 siswa SMPN 1 Turi. Ratusan siswa dari kelas VII dan VIII hanyut dan 10 di antaranya meninggal dunia. Tiga orang guru selaku pembina Pramuka di sekolah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. (ant)
editor : tri wuryono