SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan suap PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, ditunda. Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng dan Kejari Kudus mengaku belum siap.
“Mohon maaf, tuntutan belum siap. Kami meminta perpanjangan waktu lagi,” ujar jaksa Sri Heryono, Senin (21/12/2020).
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Arkanu memutuskan untuk menunda sidang. “Karena jaksa belum siap, sidang kita gelar lagi pada 5 Januari 2021 mendatang,” ucapnya.
Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bakal segera mengeluarkan surat penahanan terhadap salah satu terdakwa yang belum ditahan. Terdakwa tersebut adalah Toni Yulantoro, pegawai PDAM Kudus yang menjadi perantara suap.
Selain Toni, ada dua terdakwa lain yang juga batal mendengar pembacaan amar tuntutan. Mereka adalah terdakwa Ayatullah Humaini, Direktur Utama PDAM Kudus dan terdakwa Sukma Oni Iswardani, rekanan PDAM.
Pada sidang sebelumnya, sempat terjadi tarik ulur tentang siapa dalang dari suap dengan modus penarikan pungutan pengangkatan pegawai PDAM Kudus tersebut.
Terdakwa Ayatullah mengklaim yang menginisiasi pungutan adalah terdakwa Sukma Oni. Sementara Sukma Oni memberi kesaksian yang berseberangan, bahwa Ayatullah lah terdakwa utamanya.
Dalam kasus ini, total uang pungutan yang sudah berhasil dikumpulkan para terdakwa mencapai Rp720 juta. Didapat dari setoran pegawai kontrak yang ingin diangkat sebagai pegawai tetap PDAM Kudus. (*)
editor: ricky fitriyanto