SEMARANG (jatengtoday.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris, dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/10/2019).
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang menyuap Bupati Kudus M Tamzil hingga Rp 750 juta.
Selain menyuap untuk memuluskan jabatannya sendiri, terdakwa Akhmad Sofian juga menyuap agar istrinya yang bernama Rini Kartika Hadi bisa menduduki jabatan di Pemkab Kudus.
Dalam hal ini, Sekda Sam’ani memberi kesaksian mengenai proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Menurutnya, secara umum proses seleksi sudah dengan prosedur yang benar. “Tim seleksinya ada dari akademisi juga. Semuanya independen,” jelas Sam’ani di hadapan majelis hakim.
Namun, saat itu Hakim Ketua Antonius Widijantono menanyakan soal rapat penentuan jabatan ada yang dilakukan di hotel mewah. Padahal seharusnya bisa dilakukan di kantor.
Hakim Antonius juga mempertanyakan, mengapa Rini Kartika Hadi (istri terdakwa Akhmad Shofian) diperbolehkan mengikuti seleksi untuk dua jabatan dalam waktu yang bersamaan.
“Dalam aturan, itu diperbolehkan. Tapi kalau dinyatakan lulus, tetap hanya ditempatkan di satu jabatan saja,” jawab Sekda Sam’ani.
Di samping itu, dia tidak menampik bahwa proses pengisian jabatan tersebut ditangani oleh Bupati beserta staf khususnya, yakni Agoes Soeranto atau Agoes Kroto.
Yang mengurusi peminjaman hotel untuk rapat seleksi jabatan juga atas nama Agus Kroto.
Untuk diketahui, dalam kesempatan itu saksi Sekda Sam’ani dihadirkan di persidangan bersama empat saksi lain.
Keempatnya adalah Plt Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatno, Sekretaris Dinas Disdukcapil Putut Winarno, Kabid Pengembangan dan Diklat Pegawai Tulus Triyatmika, dan Kasubid Pengembangan Hendro Muswinda.
Atas perbuatannya, terdakwa Akhmad Shofian dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (dakwaan primer).
Juga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (dakwaan subsider).
Sebelumnya, Bupati Kudus juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena berperan sebagai menerima suap. Juga Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto. (*)
editor : ricky fitriyanto