SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus pembobolan Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang senilai Rp 21,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/5/2019). Kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli. Yakni Eko Andi Purnomo dari BPK dan Edward Oemar Syarif selaku ahli hukum UGM.
Edward mengungkapkan, dalam tindak pidana korupsi ada dua hal yang harus dibuktikan. Yakni ada kesepatakan dan kerjasama antara kedua pelaku. Dalam hal ini mantan Kepala UPTD Kasda, Dody Kristyanto dengan mantan Personal Banker Manager BTPN Semarang, Dyah Ayu Kusumaningrum (terpidana dalam kasus yang sama).
Menurutnya, berdasarkan ilustrasi yang disampaikan jaksa, Edward menyimpulkan bahwa ada dugaan kuat pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak pidana Korupsi. Keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa upaya memperkaya diri yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Saya kira tidak perlu ada keraguan lagi, bahwa ada tindakan melawan hukum. Alasannya jelas, karena ada perlakuan istimewa dan tindakan persekongkolan,” jelasnya.
Dia menyebut, perlakuan istimewa yang dimaksud adalah terdakwa Dody tetap mempercayai Dyah Ayu yang notabene saat itu (tahun 2010) sudah tidak menjadi Personal Banker Manager BTPN. Bahkan pada 2014 sudah tidak bekerja di BTPN Semarang lagi.
“Tapi pada kenyataannya Dyah Ayu masih dipercaya mengurusi setoran Kasda Semarang. Seharusnya kan tidak boleh,” imbuh Edward.
Selain itu, katanya, dalam kasus tersebut ada unsur kesengajaan yang diobjektifkan. Maksudnya, tindakan keduanya sebenarnya sudah diketahui masing-masing. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika melihat kronologi kasusnya, mustahil jika tidak ada kesepakatan yang dilakukan sebelumnya.