SEMARANG (jatengtoday.com) – Polemik sengketa lahan antara pengusaha Budiarto Siswojo dengan PT Mutiara Arteri Property (MAP) belum juga reda. Setelah bertahun-tahun tarik ulur di pengadilan, kasus ini akhirnya sampai pada tahap eksekusi.
Putusan pengadilan sebelumnya menyatakan pihak PT MAP dan dua orang tergugat lainnya terbukti wanprestasi alias ingkar janji. Mereka diwajibkan menyerahkan lahan di kawasan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, yang sudah dipecah jadi ratusan sertipikat atas nama PT MAP, kepada Budiarto.
Karena putusan itu tak dijalankan secara sukarela, Budiarto lewat kuasa hukumnya, Evarisan, akhirnya mengajukan permohonan eksekusi. Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemudian mengabulkan permohonan tersebut lewat penetapan sita eksekusi pada 2 Juni 2025. Objek eksekusi yang dimaksud: 348 sertipikat tanah.
“Selama PT MAP belum melunasi kewajiban pembayaran kepada Budiarto Siswojo, maka seluruh sertipikat hasil splitsing wajib diserahkan kepada klien kami sesuai kesepakatan. Putusan pengadilan harus dihormati dan segera dijalankan,” kata Evarisan di lokasi eksekusi, Rabu (17/9/2025).
Ia menegaskan, eksekusi ini penting untuk memberi kepastian hukum. “Alhamdulillah sita eksekusi dikabulkan. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar dirasakan pencari keadilan, salah satunya melalui sita eksekusi ini,” tandasnya.
Evarisan juga menyinggung soal perlindungan konsumen. Ia meminta agar PN Semarang segera mencatatkan sita eksekusi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. “Supaya masyarakat yang sudah beli rumah atau lahan tidak dirugikan,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT MAP, Dani Sriyanto, mengaku eksekusi ini tidak mudah karena menyangkut nasib konsumen. “Perumahan yang berdiri di atas lahan tersebut ada yang sudah ditempati. Uang dari konsumen juga sudah dibayarkan ke penggugat. Kalau disita begitu saja, kasihan konsumen,” ujarnya.
Meski begitu, Dani menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Ia mengaku PT MAP masih punya kewajiban finansial kepada Budiarto, dan berjanji akan segera melunasi. “Untuk kekurangan pembayaran akan segera dilakukan. Semoga tahun ini bisa dilunasi,” imbuhnya.
Soal teknis eksekusi, pihak PN Semarang enggan berkomentar lebih jauh. Juru sita yang hadir di lokasi memilih diam saat dimintai keterangan wartawan.