SEMARANG (jatengtoday.com) — Michael Setiawan mangkir dalam sidang pembuktian perkara pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property. Padahal dalam kasus ini, Michael merupakan pelapor.
Ketidakhadiran Michael dalam sidang terdakwa Yustiana Servanda disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (13/2/2025).
Jaksa menyatakan telah mengirim surat kepada Michael dalam kapasitasnya sebagai pelapor untuk menghadiri sidang hari ini. Namun, Michael tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri.
“Surat panggilan sudah kami kirimkan. Michael Setiawan domisili masih di Australia, beliau minta (diagendakan) lagi pada hari lain,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan penasihat hukum terdakwa, Evarisan kecewa dengan mangkirnya pelapor dalam sidang hari ini sehingga sidang harus dijadwalkan ulang. Ia menyangsikan keseriusan pelapor dalam perkara ini.
Evarisan pun meminta agar pelapor menghadiri sidang secara langsung atau offline di persidangan, jangan hanya memberi keterangan secara daring.
“Sesuai sidang yang lalu memutuskan pelapor hadir offline, artinya tidak ada alasan lagi. Kalau dia berani lapor, artinya dia harus terima konsekuensi untuk hadir ke persidangan,” tegasnya.
Sisi lain, pihak terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan salinan dakwaan secara lengkap sebagaimana amanah Pasal 72 KUHP. Terdakwa hingga kini baru diberi salinan berita acara pemeriksaan tanpa disertai lampiran alat bukti.
“Lampiran alat bukti belum ada yang diberikan. Kenapa harus disembunyikan?” tanya Evarisan.
Dia sebenarnya tidak masalah jika memang jaksa enggan memberian dakwaan secara lengkap, tetapi harus dinyatakan secara tertulis beserta alasannya.
Sebagai informasi, terdakwa Yustiana Servanda awalnya dilaporkan oleh Michael Setiawan atas dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property.
Yustiana didakwa memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut. Keterangan lokasi rapat juga tidak ditulis sebagaimana faktanya. (*)
editor : tri wuryono
