in

Masih Bersengketa, Pengembang Mutiara Arteri Regency Tetap Jual Unit Perumahan

Pengunjung sedang melihat pameran properti perumahan Mutiara Arteri Regency di Paragon Mall Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Penjualan unit perumahan Mutiara Arteri Regency tetap berjalan meskipun pengembangnya, PT Mutiara Arteri Property (MAP) masih bersengketa dengan pengusaha Budiarto Siswojo di pengadilan.

Terbaru, perumahan yang berlokasi dekat kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) tersebut dipasarkan dalam pameran properti di Paragon Mall Semarang pada 8–19 Maret 2023.

Perumahan Mutiara Arteri Regency memiliki ratusan unit rumah berbagai tipe, mulai dari rumah satu lantai hingga dua lantai. Harga yang ditawarkan juga menyesuaikan mulai Rp859 juta hingga Rp1,7 miliar per unit.

Menurut petugas pemasaran di pameran properti tersebut, mayoritas unit rumah sudah terjual. Bahkan untuk rumah satu lantai hanya tersisa delapan unit.

Petugas pemasaran yang tak menyebut namanya itu menjelaskan bahwa semua rumah yang dijual memiliki dokumen lengkap. Meskipun perumahan tersebut berdiri di atas lahan bekas gusuran Kampung Cebolok, tetapi kini masalahnya sudah selesai.

Sementara itu, pemilik 50 persen saham PT Mutiara Arteri Property, Christy justru heran mengapa perumahan Mutiara Arteri Regency masih dipasarkan.

Ia mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani rapat umum pemegang saham (RUPS) persetujuann penjualan rumah. “Menjual rumah di tengah sengketa tanpa persetujuan RUPS itu melanggar hukum,” ucap Christy saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Christy juga menilai, pembeli perumahan memiliki itikad buruk. Sebab, meski sudah diberitakan bermasalah, tetap saja bersedia membeli kepada pengurus PT Mutiara Arteri Property yang membuat RUPS persetujuan palsu dan mengklaim sebagai pemilik saham.

Konsumen yang sempat melihat pameran Mutiara Arteri Regency di Paragon Mall, Ferry Kurniawan, mengaku tidak tahu adanya sengketa atas rumah yang dipamerkan.

“Tidak tahu (kalau ada sengketa). Cuma sayang saja kalau ada sengketa tapi dijual unitnya. Kasihan konsumen kalau sampai beli, ternyata tanahnya masih bermasalah,” ujar Ferry.

Dikonfirmasi terpisah, Sugeng selaku kuasa hukum PT Mutiara Arteri Property belum memberikan jawaban saat ditanya terkait perkembangan gugatan dan penjualan unit perumahan Mutiara Arteri Regency.

Gugatan di Pengadilan

Sebelumnya, PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya digugat oleh Budiarto Siswojo karena mengingkari kesepakatan jual beli lahan seluas kurang lebih 15 hektar.

Lahan di dekat MAJT, tepatnya di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang tersebut kini sudah dipecah menjadi 350-an sertifikat yang di atasnya telah dibangun perumahan Mutiara Arteri Regency.

Pada 22 September 2022 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Budiarto Siswojo. Para tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Hakim menghukum para tergugat yang selama ini menguasai ratusan sertifikat untuk menyerahkan ke notaris Dewi Kusuma sesuai ketentuan Pasal 4 Akta Addendum yang disepakati sebelumnya.

Tak terima dengan putusan tingkat pertama tersebut, para tergugat lantas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Pada 30 November 2022, majelis hakim yang dipimpin Edy Subroto memutuskan untuk menguatkan putusan PN Semarang. Artinya, PT Mutiara Arteri Properti beserta direktur dan komisarisnya kalah lagi. Kini perkara tersebut masih proses kasasi. (*)

editor : tri wuryono