SEMARANG (jatengtoday.com) – Hakim menyatakan notaris Yustiana Servanda terbukti bersalah memalsukan akta otentik rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property.
Karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan pidana penjara terhadap Yustiana selaku notaris dengan daerah kerja di Kabupaten Demak tersebut.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa,” ucap Hakim Ketua Novrida Diansari saat membaca amar putusan, Rabu (26/3/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yustiana terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana dakwana kedua Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebenarnya pembuatan akta tersebut bukan keinginan terdakwa. Namun, selaku notaris, terdakwa tidak berhati-hati sehingga membuat isi akta tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Terdakwa tidak menerapkan sikap kehati-hatian dalam menuangkan keinginan para pihak atas isi akta,” ujarnya.
Meskipun begitu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, ada inkonsistensi antara pertimbangan dan tuntutan hukuman yang diminta jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dihukum 3 tahun. Dalam putusan ini, Hakim memutuskan menghukum 6 bulan karena beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa memberikan citra buruk bagi profesi notaris. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan kerugian nyata tidak dibuktikan dalam perkara ini.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum M Agus mengatakan masih pikir-pikir. “Kami akan mengambil sikap setelah melaporkan ke pimpinan apakah menerima atau banding,” ucapnya usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Evarisan menegaskan akan mengajukan banding. Menurutnya, putusan majelis hakim tidak menunjukkan keadilan bagi terdakwa.
“Kami banding. Ini sangat tidak adil. Putusan ini preseden buruk, tidak hanya notaris tapi penegak hukum di Indonesia,” kritiknya.
Sebagai informasi, terdakwa Yustiana Servanda awalnya dilaporkan oleh Michael Setiawan atas dugaan pemalsuan akta RUPS luar biasa PT Mutiara Arteri Property.
Yustiana didakwa memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut. Keterangan lokasi rapat juga tidak ditulis sebagaimana faktanya.
PT Mutiara Arteri Property merupakan pengembang ratusan unit rumag di Perumahan Mutiara Arteri Regency yang dibangun di atas lahan bekas gusuran di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).
Terbukti Palsukan Akta Otentik, Notaris Yustiana Divonis 6 Bulan Penjara
Sebelumnya terdakwa Yustiana Servanda dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa.
